5 Fakta HP Bocah Dijambret Saat Rekam Bus Telolet

5 Fakta HP Bocah Dijambret Saat Rekam Bus Telolet

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 24 Agu 2024 08:23 WIB
Perempuan di rebut hpnya open pengendara motor
Ilustrasi penjambretan (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Seorang bocah berusia 13 tahun menjadi korban penjambretan di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Ponsel miliknya dijambret saat sedang merekam bus telolet.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (22/8/2024) dan terekam video amatir. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat mulanya korban bersama teman-temannya sedang merekam bus telolet yang melintas.

Bocah tersebut berdiri di bahu jalan untuk merekam bus. Di saat bersamaan, datang pelaku naik motor yang langsung menjambret ponsel miliknya. Berikut informasinya dirangkum detikcom, Sabtu (24/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku Ditangkap

Polisi turun tangan menyelidiki kejadian tersebut. Pelaku berinisial BY saat ini telah ditangkap polisi..

"Saat ini pelaku sudah diamankan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu melalui akun Instagramnya, Kamis (22/8/2024).

ADVERTISEMENT

Pelaku ditangkap saat sedang bekerja di Jakarta Pusat. Saat ini BY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pada tanggal 21 Agustus, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku ada di Jakpus sedang bekerja. Maka pada saat kami melakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Barang bukti HP korban sepeda motor yang digunakan pelaku," kata dia.

Sempat Minum-minum

Rovan mengatakan pelaku minum-minum terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya tersebut. Pelaku menyasar orang-orang yang memegang ponselnya di pinggir jalan sembari merekam bus telolet.

"Pelaku ini minum-minum di sekitaran flyover Lenteng Agung, tepatnya di bawah flyover Tapal Kuda. Lalu pelaku langsung mengambil HP yang sedang dipegang oleh korban agak kecil tersebut," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Terancam 7 Tahun Penjara

Rovan mengungkapkan pelaku mengincar warga yang menggunakan ponsel di pinggir jalan.

"Pelaku mencari sasaran orang yang sedang menggunakan alat komunikasi di pinggir jalan. Secepatnya mengambil paksa barang elektronik yang dipegang korban," ucaonya.

"Saat ini pelaku kami kenai Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun," imbuhnya.


Ponsel Dijambret Hasil Jual Stiker

Dalam postingan yang sama, korban mengatakan ponsel tersebut dibelinya dari hasil jual stiker. Dia mengaku kaget saat ponselnya tiba-tiba dijambret pelaku saat tengah merekam bus telolet.

"Pokoknya saya syok, kaget, ketakutan, 'Abi, HP saya diambil'. HP saya sendiri, dari hasil jualan stiker," kata dia.

Orang tua korban mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menangkap pelaku. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Unit 1 Jatanras dan Polda Metro Jaya yang cepat tanggap dan menangkap pelakunya. Semoga tidak ada lagi kejadian seperti yang kami alami. Hati-hati, selalu waspada," ujarnya.


Pelaku Ngaku Khilaf

Polisi menangkap BY (32), penjambret ponsel milik bocah yang sedang merekam bus telolet di bawah flyover Lenteng Agung, Jakarta Selatan. BY mengaku khilaf atas aksinya tersebut.

"(Alasan menjambret) khilaf," kata BY singkat dalam unggahan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard, dilihat detikcom, Kamis (22/8).

Simak Video: Detik-detik HP Bocah Dijambret Saat Rekam Bus Telolet

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads