Usul Pengadilan HAM Ad Hoc Trisakti - Semanggi Pupus
Selasa, 06 Mar 2007 18:25 WIB
Jakarta - Mimpi keluarga korban Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TSS) untuk mendapatkan keadilan, pupus sudah. Usulan Komisi III yang meminta pimpinan DPR menyurati Presiden SBY untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc ditolak."Keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) menolak surat keputusan Komisi III untuk dibawa ke paripurna, sehingga usulan Komisi III tidak bisa diagendakan di paripurna," kata Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif saat ditemui detikcom usai rapat Bamus di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/3/2007).Zaenal yang menjabat sebagai pemimpin sidang dalam rapat Bamus, menjelaskan penolakan ini karena mayoritas fraksi menilai pansus mengenai kasus TSS pernah dibuat oleh DPR. Proses hukum bahkan sudah berjalan dan sudah ada yang dihukum.Saat itu, rekomendasi DPR dalam paripurna menetapkan kasus TSS bukan pelanggaran HAM berat. "Alasan teman-teman, pansus semacam ini sudah pernah dibuat di masa lalu. Kalau mau dibentuk lagi apa harus dicabut yang dulu?" tanya Zaenal.Selain itu alasan penolakan sejumlah fraksi karena prosedurnya tidak jelas. Zaenal menjelaskan kalau tugas Komisi III diberikan oleh Bamus untuk mengkaji ulang kasus TSS, seharusnya dilaporkan ke Bamus terlebih dahulu."Ada juga yang beralasan banyak hal yang perlu diselesaikan di masa mendatang. Kalau lihat ke belakang terus, kapan membangun bangsa," cetusnya.Zaenal menolak menyebutkan fraksi-fraksi yang mendukung dan menolak wacana ini. "Saya tidak bisa menyebutkan, karena rapatnya tertutup," elaknya.Sebagai solusinya, pimpinan DPR akan menggelar rapat konsultasi dengan para pimpinan fraksi-fraksi untuk menyikapi dan menindaklanjuti surat keputusan Komisi III tersebut. "Waktunya saya belum tahu kapan," pungkasnya.
(fay/nvt)











































