PPATK Bantah Soal Uang Tommy

PPATK Bantah Soal Uang Tommy

- detikNews
Selasa, 06 Mar 2007 18:03 WIB
Jakarta - Tommy Soeharto berhasil mencairkan uangnya US$ 10 juta di BNP Paribas melalui rekening Depkum HAM. Depkum HAM mengaku telah mendapat pernyataan PPATK bahwa uang tersebut bukan hasil money laundry. PPATK pun membantah."PPATK tidak berwenang untuk mengatakan apakah itu money laundry atau bukan," ungkap Ketua PPATK Yunus Husein usai penandatanganan MoU PPATK dengan Dirjen AHU & Dirjen Imigrasi Depkum HAM di Graha Pengayoman Depkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/3/2007).Selama ini, fungsi PPATK hanya sebagai melaksanakan permintaan penegak hukum yakni Kejaksaan, Kepolisian dan KPK untuk memeriksa transaksi keuangan. Hasilnya berupa indikasi-indikasi seperti alur dana dan sebagainya. "Kesimpulan ada di penyidik, kita hanya pengumpan saja," kata Yunus.Menurut Yunus, pencairan dana Tommy di London bukan karena surat dari PPATK. Surat yang diterbitkannya PPATK menjawab permohonan Dirjen Administrasi dan Hukum Umum Depkum HAM itu hanya memberitahu bahwa rekening dari perusahaan Tommy, Motor Bike, tidak pernah dilaporkan."Sebab Motor Bike itu perusahaan asing yang bertempat di Bahama. Jadi memang tidak dilaporkan," jelas Yunus sambil melihatkan 2 lembar surat.2 Lembar surat itu adalah surat dari Dirjen AHU yang dikirim tanggal 19 April 2004. Kemudian balasan dari PPATK tanggal 13 Mei 2004. (ana/asy)


Berita Terkait