Downer: Kasus Yunus Yosfiah Bukan Urusan Negara
Selasa, 06 Mar 2007 15:53 WIB
Jakarta - Yusnus Yosfiah, boleh bernafas lega. Pembicaraan Menlu Alexander Downer dan Kepala Negara, tidak menyinggung surat perintah penangkapan Pengadilan Koroner Australia atas dirinya. Tuduhan pembunuhan yang kasusnya telah berusia lebih dari 30 tahun tersebut sama sekali bukan urusan negara. Karenanya tidak perlu dibahas resmi antarpemerintah dua negara. "Kami tidak membahasnya, karena itu bukan masalah hukum antarnegara. Tapi kasus pengadilan negara bagian New South Wales, dan itu sudah lama sekali," kata Downer (6/3). Pernyataan di atas ia sampaikan menjawab pertanyaan wartawan, usai diterima Presiden Susilo B. Yudhoyono (SBY) sore ini di Kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta. Pembicaraan selama hampir satu jam antara Presiden SBY dan Menlu Downer, terkait dengan kerjasama penegakan hukum dan keamanan antara kedua negara. Bahkan dalam kunjungannya kali ini, Downer mengajak serta Jaksa Agung Australia, Philip Ruddock MP. Kerjasama penegakan hukum yang dibahas adalah pelaksanaan dari Perjanjian Lombok yang mengatur pertukaran tahanan dua negara. Downer menyebut perjanjian yang ditandatangi tahun lalu itu merupakan bukti makin membaiknya hubungan diplomatik RI-Australia.
(ana/ana)











































