Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Daging Bebek Ilegal
Selasa, 06 Mar 2007 15:30 WIB
Jakarta -
Bea Cukai DKI Jakarta menggagalkan penyelundupan satu kontainer daging bebek ilegal asal Brasil dan Cina. Diprediksi kerugian negara mencapai Rp 200 juta."Kami tangal 28 Februari mencurigai adanya barang di dalam salah satu kontainer yang tidak sesuai dengan surat pemberitahuan impor barang, setelah kami cek di sistem komputer ternyata barang tersebut termasuk kategori ilegal atau dilarang," kata Kepala Kantor Wilayah IV Bea Cukai DKI Jakarta Heru Santoso di Jakarta Internasional Terminal Container Tanjung Priok, Jalan Cakung Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (6/3/200).Menurut Heru, dilarangnya daging bebek asal Cina dan Brasil masuk ke Indonesia karena menurut surat edaran Menteri Pertanian, daging dari kedua negara itu terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Heru menambahkan, pihaknya telah memeriksa dan menahan HAH di Rutan Salemba sebagai custom broker (penghubung antara importir dan pengekspor) dari PT EUK.Pada saat yang bersamaan, Heru menguraikan pihaknya telah menangkap dan mengamankan 43 ton rotan asal Kalimantan yang hendak diekspor ke Cina. Kerugian negara akibat itu sebesar Rp 46 juta."Kami tahan karena tidak ada surat izin ekspor, selain itu kita juga telah tahan TD sebagai custom broker PT AIDT," tandas Heru.
(nik/nrl)










































