Mendes Usai Diperiksa KPK soal Kasus Hibah APBD Jatim: Semua Sudah Clear

Mendes Usai Diperiksa KPK soal Kasus Hibah APBD Jatim: Semua Sudah Clear

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 22 Agu 2024 18:31 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar
Abdul Halim (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar telah selesai diperiksa KPK. Halim mengatakan dirinya sudah menjawab semua pertanyaan dari KPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur.

"Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik," katanya kepada wartawan setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024)

"Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halim diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Sebelum menjadi Mendes, Abdul Halim Iskandar merupakan Ketua DPRD Jatim 2014-2019.

"Ya (diperiksa dengan kapasitas) pokoknya waktu urusan Jawa Timur-lah, ya. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku tak pernah menerima dana pokir. "Nggak, nggak pernah (terima dana pokir)," ujar Halim.

KPK Tetapkan 21 Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).

Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ucapnya.

(ond/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads