Polisi, Jaksa & PPATK Harus Gesit Usut Uang Tommy

Polisi, Jaksa & PPATK Harus Gesit Usut Uang Tommy

- detikNews
Selasa, 06 Mar 2007 11:25 WIB
Jakarta - Para penegak hukum harus mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti kasus pencairan uang Tommy Soeharto dari BNP Paribas London. Bila tidak, kepastian hukum tak akan pernah tercapai.Hal itu dikarenakan kasus ini diduga melibatkan 2 menteri yakni Mensesneg Yusril Ihza Mahendra (mantan Menkumdang) dan Menkum HAM Hamid Awaludin. Ketua Fraksi Partai Golkar Andi Matalatta meminta aparat kepolisian, kejaksaan, dan Pusat Pelaporan Dan Analasis Transaksi Keuangan (PPATK) proaktif menelusuri dan mengungkap transfer uang tersebut."Mereka harus proaktif karena mereka dibayar negara untuk itu," kata Andi kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/3/2007).Menurut anggota Komisi III DPR ini, langkah cepat penegak hukum akan membuat masyarakat tenang. "Masalah ini bergantung pada penegak hukum. Kalau mereka diam saja akan beredar rumor semakin meluas. Kalau mereka bicara pasti akan ada kepastian," imbuhnya.Pria yang menjabat Ketua DPP Partai Golkar ini menilai ada hal yang tidak wajar dalam transfer uang Tommy dari BNP Paribas London sebesar US$ 10 juta ke rekening Depkum HAM. Karena aturannya selama ini, transfer di atas Rp 500 juta saja sudah harus memberitahu pada PPATK."Ini tidak masuk di akal. Ada enggak transfer sebesar itu? Ngapain ke rekening pemerintah? Apakah Tommy tidak punya rekening pribadi? Ini kan mungkin bank di London tidak percaya, makanya ditransfer ke pemerintah," tandas Andi. (nvt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads