Nasib Tommy Soeharto: Duit Dipersoalkan, Remisi Diobok-obok

Nasib Tommy Soeharto: Duit Dipersoalkan, Remisi Diobok-obok

- detikNews
Selasa, 06 Mar 2007 09:48 WIB
Jakarta - Gara-gara pencairan duit Tommy Soeharto di BNP Paribas lewat rekening Depkum dianggap bermasalah, remisi spektakuler Pangeran Cendana itu pun kembali diobok-obok. Cipratan duit 10 juta dolar AS itu diduga turut mempermulus remisi Tommy.Bicara soal remisi Tommy, memang bikin ngiler. Tommy sedikitnya menerima 3 tahun remisi. Hal ini menyebabkan terpidana 10 tahun penjara ini bebas bersyarat pada Oktober 2006 dan bebas murni 2008.Berikut ini adalah kronologi perjalanan Pangeran Cendana ini sejak dijatuhi vonis dalam kasus Bulog-Goro tahun 2000:22 September 2000Majelis hakim agung yang diketuai M Syafiuddin Kartasasmita mengganjar Tommy Soeharto 18 bulan penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 10 juta dan uang pengganti dalam kasus tukar guling tanah gudang Bulog ke PT Goro yang dinilai merugikan negara Rp 96,6 miliar.Awal November 2000Tommy kabur saat hendak dieksekusi penjara 18 bulan. 26 Juli 2001Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita tewas ditembak.29 November 2001Tommy tertangkap di kawasan Bintaro, Jakarta. 20 Februari 2002Tommy mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.26 Juli 2002Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tommy 15 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti menyimpan sejumlah senjata api dan bahan peledak, terlibat pembunuhan Syafiuddin, dan kabur saat ditahan. 16 Agustus 2002Tommy dipindahkan ke LP Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.17 Agustus 2002Tommy mendapat remisi (pengurangan hukuman) satu bulan penjara dalam rangka HUT RI.Lebaran 2002Tommy mendapat remisi sebulan penjaraJuli 2003Sidang Peninjauan Kembali (PK) Tommy atas hukuman 15 tahun penjara digelar.17 Agustus 2003Tommy mendapat remisi lima bulan 15 hari. Lebaran 2003Tommy mendapat remisi satu setengah bulan.17 Agustus 2004Tommy mendapat remisi 7 bulan 10 hari, rinciannya: 4 bulan remisi umum di HUT Kemerdekaan RI dan tiga bulan lebih karena menjadi pemuka dan aktivis donor darah.Lebaran 2004Tommy mendapat remisi dua bulan6 Juni 2005Majelis hakim agung yang terdiri dari Bagir Manan, Harifin A Tumpa, Iskandar Kamil, Moegihardjo, dan Abdul Kadir Mappong, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi Tommy. Hukuman ini lebih ringan lima tahun dibandingkan dengan hukuman yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan lebih ringannya hukuman bagi Tommy itu adalah karena majelis hakim peninjauan kembali (PK) menilai dakwaan keempat jaksa penuntut umum, yakni terdakwa sengaja melarikan diri, bukan tindak pidana. Oleh karena itu, Tommy haruslah dilepaskan dari dakwaan keempat tersebut.Tommy yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinyatakan terbukti melakukan empat tindak pidana yang dituduhkan jaksa, yaitu pertama, turut serta tanpa hak menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api serta bahan peledak di Apartemen Cemara. Kedua, tanpa hak menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api dan bahan peledak di Jalan Alam Segar; ketiga, membujuk (uitlokker) untuk melakukan pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita; dan keempat, sengaja melarikan diri.17 Agustus 2005Tommy mendapat remisi 12 bulan 5 hari rinciannya: remisi umum, dasawarsa dan istimewa.Lebaran 2005Tommy mendapat remisi satu bulan 15 hari.17 Agustus 2006 Tommy mendapat remisi 5 bulan. Lebaran 2006 Tommy mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Senin,30 Oktober 2006Tommy bebas bersyarat. Bebas murni yang jika tak ada remisi diterimanya pada 2011, akan dinikmatinya tahun 2008. (nrl/ana)


Berita Terkait