Bos Puskud Mina Jatim Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Selasa, 06 Mar 2007 08:02 WIB
Jakarta -
Manajer Operasi Koperasi Pusat KUD Mina Jawa Timur, Sudarly HM Nur, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sudarly dituding menipu rekanan bisnis Puskud Mina Jatim ratusan juta rupiah."Kita laporkan dia dengan dugaan melanggar pasal 379 A KUHP yakni tentang penipuan sebagai mata pencaharian," kata Suhari, rekanan bisnis Puskud Mina Jatim kepada detikcom di kantornya, Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (5/3/2007).Suhari menuturkan, kasus ini berawal dari jual beli perlengkapan kapal penangkap ikan tuna. Suhari adalah salah satu pemilik toko perlengkapan kapal penangkap ikan tuna. Pada awalnya, hubungan jual beli ini berjalan lancar. Toko Muara milik Suhari selalu memasok berbagai keperluan kapal penangkap ikan tuna milik Puskud Mina Jatim. Semua keperluan ini dibayar saat kapal ikan tuna Puskud Mina Jatim selesai berlayar.Namun romantisme itu tidak berlangsung kekal. Belakangan Puskud Mina Jatim malah tidak membayar berbagai perlengkapan yang dipasok oleh Suhari. Jumlahnya terus menggunung hingga mencapai sekitar Rp300 juta."Kita melaporkan Sudarly karena dia yang menandatangani semua faktur pembelian barang-barang kebutuhan kapal Puskud Mina Jatim," kata Suhari.Selain kepada Suhari, Sudarly ternyata juga memiliki hutang kepada sejumlah pemilik toko perlengkapan ikan tuna lainnya. Mereka antara lain, Henry Darmawan dan Haji Edy Suhedi. Kedua orang ini juga turut melaporkan Sudarly ke Polda Metro Jaya.Jumlah total hutang Sudarly kepada Suhari, Henry Darmawan dan Haji Edy cukup besar, yakni lebih dari Rp 300 juta. Sudarly sebenarnya sudah diberi kesempatan untuk melunasi hutangnya dengan cara mencicil, tapi dia tidak pernah menepati janjinya.
(djo/mly)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































