Pembunuh Anjing Lato di Solo Didakwa Pasal Penganiayaan Hewan

Pembunuh Anjing Lato di Solo Didakwa Pasal Penganiayaan Hewan

Agil Trisetiawan Putra - detikNews
Rabu, 21 Agu 2024 17:36 WIB
Aggressive German Shepherd dog on city street
Foto ilustrasi anjing (Getty Images/iStockphoto/Liudmila Chernetska)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana perkara pembunuhan anjing bernama Lato dengan terdakwa Agus Setiono Putra alias Landak. Landak didakwa pasal penganiayaan hewan.

Perkara ini merupakan perkara nomor 185/Pid.B/2024/PN Skt. Humas PN Solo, Bambang Aryanto, mengatakan dalam sidang itu dipimpin majelis hakim Wahyuni Prasetyaningsih, hakim anggota Fatarony, dan Erna Indrawati. Dengan Jaksa Penuntut Umum, Bheti Widyastuti.

"Hari ini pembacaan dakwaan, tidak ada eksepsi," kata Bambang dilansir detikJateng, Rabu (21/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Bambang mengatakan kasus penganiayaan terhadap satwa yang dilakukan warga Mojosongo, Jebres, Solo, itu menjadi sidang perdana yang dilakukan oleh PN Solo pada periode tahun ini.

"Untuk tahun ini, iya (sidang pertama kasus penganiayaan hewan). Tapi untuk tahun-tahun sebelumnya, saya harus buka file dulu," ucapnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Agus Landak disangkakan Pasal 302 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan hewan. Sidang ditunda untuk pemeriksaan saksi pada Rabu (28/8).

"Biasanya saksi pelapor. Tapi biasanya banyak saksinya. Untuk siapa yang akan dihadirkan, nanti dari pihak jaksa," jelasnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads