Jakarta - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto diperkirakan memiliki uang 60 juta Euro yang tersimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, Inggris. Uang itu disimpan di bank tersebut hanya dua bulan setelah ayahnya, HM Soeharto, jatuh dari kekuasaannya sebagai Presiden Indonesia pada Mei 1998. Jumlah uang Tommy ini sangat fantastis. Diam-diam Pangeran Cendana ini menabur uang di bank ini dalam jumlah besar. Bila kasus pencairan uangnya tidak bermasalah, bisa-bisa kasus penyimpanan uang Tommy tak terendus oleh publik. Bila dirupiahkan, uang 60 juta Euro ini setara dengan Rp 706 miliar. Dari mana uang Tommy itu? Apakah uang Tommy merupakan hasil kejahatan,
money laundering atau hasil korupsi? Begitulah BNP Paribas menduganya. Karena itulah, BNP Paribas tidak mau mengeluarkan uang itu begitu saja, ketika Tommy ingin mencairkannya. BNP Paribas meminta keterangan pemerintah tentang status uang Tommy sebelum mengabulkan pencairan yang diminta Tommy: uang halal atau haram? Pemerintah Indonesia telah bersikap ganda. Di era kepemimpinan Presiden Megawati, Departemen Hukum dan HAM (Depkum-HAM) menilai uang Tommy halal, bukan merupakan hasil kejahatan. Entah melalui penelitian dan penyelidikan yang benar atau tidak Depkum dan HAM memastikan bahwa uang Tommy itu halal. Klaim Depkum dan HAM itu harus diuji. Apalagi, uang ini memang layak dicurigai, karena 'dilarikan' dari Indonesia hanya 2 bulan setelah Soeharto jatuh. Karena Depkum dan HAM memastikan uang Tommy itu halal, pada awal 2004 hingga 2005, sebagian uang Tommy pun, sebesar US$ 10 juta, dicairkan BNP Paribas setelah dilakukan negosiasi cukup lama. Uang yang ditanam atas nama PT Motor Bike - sebuah perusahaan milik Tommy di Amerika Serikat (AS) ini dicairkan melalui rekening Depkum dan HAM sesuai keinginan BNP Paribas. Melalui rekening Depkum dan HAM itu, BNP Paribas tak ingin bermasalah di kemudian hari, bila tiba-tiba suatu saat uang Tommy ini dinilai sebagai uang hasil kejahatan. Uang bisa dicairkan setelah ditangani oleh Kantor Hukum Ihza & Ihza - sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Yusril Ihza Mahendra (saat ini Menteri Sekretaris Negara di kabinet SBY-JK) - yang berkolaborasi dengan Depkum dan HAM (dulu bernama Depkumdang) yang juga dipimpin Yusril. Proses pencairan terealisasi hingga Februari 2005 saat Depkum dan HAM dipimpin Hamid Awaludin. Hanya US$ 10 juta yang bisa dicairkan BNP Paribas. Selebihnya, BNP Paribas mencurigai uang Tommy lainnya yang ditanam melalui PT Garnet Limited - juga sebuah perusahaan milik Tommy - sebagai hasil korupsi. Pencairan uang Garnet Limited ini pun macet. Kasus ini pun akhirnya beralih ke proses hukum perdata. Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah pimpinan Abdul Rahman Saleh juga 'nimbrung' dalam uang ini. Kejagung di era Presiden SBY ini tampak berseberangan dengan Depkum HAM tentang status uang Tommy. Kejagung menduga kuat uang Tommy ini sebagai hasil kejahatan. Kamis (8/3/2007) mendatang, sidang mengenai kasus uang Tommy ini akan berlanjut di Pengadilan Guernsey, Inggris. Dari salinan dokumen yang didapatkan
detikcom, Tommy atas nama Garnet Limited membuka 3 rekening di BNP Paribas pada 22 Juli 1998 atau 61 hari setelah Soeharto menyerahkan jabatan presiden kepada BJ Habibie. BNP kemudian membuat 3 rekening terpisah, yang hanya dibedakan dari 1 nomor paling belakang. Ketiganya yaitu rekening bernomor GF 820726 J001, GF 820726 J002, dan GF 820726 J003.Kemudian kedua pihak, Garnet Limited dan BNP Paribas terikat pada sebuah perjanjian. Perjanjian itu menyebutkan, apabila Garnet menginstruksikan transaksi, maka BNP harus melakukan. Perjanjian ini berjalan lancar, tidak ada masalah. Namun mulai Oktober 2002, Paribas mencurigai uang Tommy itu. Beberapa instruksi transfer yang diperintahkan Garnet Limited tak dilakukan oleh BNP Paribas. Nah, mulai saat itulah muncul persoalan perdata antara Garnet Limited dan BNP Paribas. Sehingga pada 3 Maret 2006, perusahaan milik Tommy itu melayangkan surat gugatan terhadap BNP Paribas. Surat dimasukkan ke Royal Court Guernsey Island, Inggris, tempat kedua perusahaan yang bersengketa bermarkas. Paribas digugat Tommy karena melanggar perjanjian. Dengan gugatan inilah, keberadaan uang Tommy di Inggris terendus.
(asy/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini