Dephub Rombak Total Soal Sertifikasi Klasifikasi Kapal
Selasa, 06 Mar 2007 00:56 WIB
Jakarta -
Mahkamah pelayaran (Mapel) menemukan bahwa selama ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan (Dephub) tidak punya kriteria yang jelas mengenai sertifikasi klasifikasi kapal. Baik dalam jarak, pelayaran serta konstruksi kapal. Terkait hal itu, Dephub akan melakukan perombakan total."Sekarang ini saya melakukan perombakan total, semua dievaluasi. Penyeberangan kapalnya, pencocokkan kapalnya harus dievaluasi secara mendasar, tidak terkecuali sekarang ini," kata Menteri Perhubungan Hatta Rajasa.Menhub menyampaikan pernyataan itu di sela-sela pelantikan pejabat eselon II di gedung Dephub, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2007).Hatta mengatakan, aturan sertifikasi untuk klasifikasi kapal tersebut akan dimasukkan pada peraturan di bawah Undang-undang 21/1992 tentang pelayaran yang sekarang sedang direvisi di DPR. Jika dalam sertifikasi itu ditemukan adanya kelalaian pejabat atau regulator maka harus diperiksa pada tingkat mana pelaksana kelalaian itu terjadi. Begitu juga dengan operator jika melakukan kesalahan akan ditindak."Kita akan melakukan tindakan yang cukup keras dan tegas ke depan. Saya tidak mau berbasa-basi, retorika. Kembalikan keamanan masyarakat," janji Hatta.Mengenai pembatasan armada transportasi, menurut Hatta, semua masih dalam proses pembahasan. Untuk transportasi laut, sudah mengadakan pembahasan yang mendalam dengan pihak INSA (Indonesia National Ship Owner Association) untuk pembatasan usia kapal."Kapal umur 25 tahun kita grounded. Kita lakukan assesment tingkat tinggi kalau tidak laik totally dia tidak laik berlayar lagi," tandas pria berambut perak ini.Hatta menjelaskan, untuk pesawat sedang dikaji masa transisi pembatasan usia masuk maksimal 10 tahun. Dan untuk KA, Dephub akan membatasi hingga usia 40 tahun untuk kemudian dimasukkan ke balayasa (bengkel KA) untuk dilakukan pengecekan total.
(ziz/mly)










































