Polisi: Pemilik Daycare Lakukan Penganiayaan Balita Berulang Kali

Polisi: Pemilik Daycare Lakukan Penganiayaan Balita Berulang Kali

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 21 Agu 2024 11:28 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana (Devi/detikcom)
Depok -

Masa penahanan Meita Irianty (37) alias Tata Irianty penganiaya balita dan bayi di daycare Wensen School diperpanjang 40 hari. Polisi mengatakan Meita dijerat pasal berulang.

"Jadi kasus Wensen School ini kan kalau pelaku kan memang sudah kita tahan. Kita tinggal melengkapi alat bukti yang digunakan untuk pemberkasan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Dia mengatakan hasil visum menunjukkan adanya memar dari tubuh korban. Polisi akan mengajukan psikiatri hukum untuk dilakukan pemeriksaan pada korban MK (2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, sejauh ini visum sudah keluar, tapi memang yang berhak menjelaskan lebih rincinya itu dokter ya. Tapi kita lihat sekilas ada memar pada korban. Sedangkan psikiatri hukum kepada korban yang usianya di atas 1 tahun ini kita ajukan nanti dilakukan pemeriksaan kepada korban," jelasnya.

Arya mengatakan perbuatan Meita merupakan perbuatan yang berulang. Meita dijerat pasal berulang agar mendapat ancaman hukum lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

"Kita juga melihat bahwa ini dari video yang kita lihat perbuatannya ini adalah perbuatan yang bukan sekali, tapi perbuatan yang berulang sehingga dengan perbuatan berulang ini, maka si pelaku kita jerat dengan pasal berulang. Supaya dia mendapat ancaman hukuman lebih tinggi," jelasnya.

Arya mengatakan Meita dijerat Pasal 64 ayat (1) KUHP mengatur tentang perbuatan berlanjut. "Pasal 64 Ayat 1 KUHP," tutupnya.

Masa Tahanan Meita Diperpanjang

Sebelumnya, Meita Irianty (37) alias Tata Irianty, yang menganiaya balita dan bayi di tempat penitipan anak (daycare), kini sudah kembali ke tahanan. Polisi memperpanjang masa tahanan Meita.

"Kalau perpanjangan penahanan sudah ya. Kalau tahap 1 belum karena kita baru mendapatkan hasil visum dan kita menunggu visum psikiatri hukum dari korban (MK) yang satunya yang di atas 1 tahun," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (21/8).

Dia mengatakan berkas perkara masih dalam proses untuk diserahkan ke jaksa. Namun, masa penahanan Meita diperpanjang hingga 40 hari.

"Belum tahu (kapan P21) kan masih proses, tahap 1 aja belum. Kan kalau penahanan itu kan penahanan pertama itu 20 hari diperpanjang 40 hari," jelasnya.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads