Revisi UU Ibukota Tidak Wadahi Megapolitan

Revisi UU Ibukota Tidak Wadahi Megapolitan

- detikNews
Senin, 05 Mar 2007 18:25 WIB
Jakarta - Peluang realisasi konsep megapolitan semakin kecil. Draf revisi UU Pemerintahan DKI Jakarta yang disiapkan pemerintah, tidak mewadahi konsep yang digulirkan Gubernur Sutiyoso itu."Secara eksplisit dalam draf tidak menyebut itu (megapolitan)," kata Mendagri M Ma'ruf, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (5/3/2007).Hal tersebut ia sampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat terbatas membahas RUU Ibukota Negara. Ratas yang dipimpin Presiden SBY sore ini diikuti juga Wapres Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Boediono, Menkeu Sri Mulyani, Menhan Juwono Sudarsono, dan Ketua Bappenas Paskah Suzetta.Produk hukum yang ditargetkan selesai sebelum pilkada Agustus 2007 ini pun, tidak menyebut adanya peningkatan status kepala daerah DKI Jakarta. Demikian juga dengan wacana penambahan jumlah wakil gubernur provinsi ini kelak.Menurut mendagri, fokus revisi adalah konsep tata ruang DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Tata ruang tiga provinsi ini harus terpadu dan dapat dijabarkan menjadi rencana pembangunan antara DKI Jakarta dengan kabupaten-kabupaten wilayah Banten dan Jabar yang berbatasan langsung."Setelah ini kami akan membentuk tim terpadu bersama Depkum HAM dan teknis terkait untuk menyusun DIM-nya (daftar inventarisasi masalah)," sambung Ma'ruf. (lh/sss)


Berita Terkait