5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia

5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 21 Agu 2024 07:01 WIB
Sidang MK pada Selasa (30/8/2024)-(Mulia/detikcom)
Foto: Sidang MK pada Selasa (30/8/2024)-(Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada. Setidaknya, ada lima putusan terkait dengan Pilkada yang diputus MK.

Sidang pembacaan putusan perkara-perkara itu digelar MK di Gedung MK, Selasa (20/8/2024). Berikut putusan-putusan MK terkait Pilkada:

Putusan Terkait Usia Calon Kepala Daerah

MK membacakan putusan terkait syarat usia calon kepala daerah. Total, ada enam gugatan pada intinya masih terkait usia calon kepala daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK menolak seluruh gugatan itu. Berikut gugatan terkait usia calon kepala daerah yang digugat MK:

Perkara 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh A Fahrur Rozi dan Antony Lee

ADVERTISEMENT

Perkara 90/PUU-XXII/2024 yang diajukan Syukur Destieli Gulo dkk

Perkara nomor 89/PUU-XXII/2024 yang diajukan Arkaan Wahyu Re A

Perkara nomor 99/PUU-XXII/2024 yang diajukan Aufaa Luqmana Re A

Perkara nomor 41/PUU-XXII/2024 yang diajukan Astro Alfa Liecharlie

Perkara 88/PUU-XXII/2024 yang diajukan Sigit Nugroho Sudibiyanto

Namun, MK memberikan pertimbangan yang menegaskan soal kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung. Pertimbangan itu disampaikan hakim MK saat membacakan putusan untuk perkara Perkara 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh A Fahrur Rozi dan Antony Lee.

Kedua pemohon merupakan mahasiswa. Fahrur merupakan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, sementara Antony merupakan mahasiswa Podomoro University.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan praktik selama ini berlangsung menunjukkan perhitungan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. MK mengatakan penghitungan syarat usia calon kepala daerah saat penetapan pasangan calon telah diterapkan pada Pilkada 2017, 2018 hingga 2020.

MK mengatakan penghitungan serupa juga diterapkan untuk pendaftaran calon presiden-wakil presiden hingga calon anggota legislatif. Menurut MK, jika ada perbedaan perlakuan soal kapan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah, maka sama saja membiarkan ketidakpastian hukum.

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar MK.

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambung MK.

MK mengatakan norma pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada itu sudah jelas dan terang benderang. MK mengatakan tidak perlu ada penambahan makna apapun.

"Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra.

MK menegaskan pertimbangan dalam putusan ini mengikat pada semua penyelenggara Pemilu. MK menyatakan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditegaskan dalam putusan ini dapat dinyatakan tidak sah oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilkada.

"Persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucap Saldi.

Urusan kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung ini menjadi polemik setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Dalam putusannya, MA mengubah syarat usia calon kepala daerah jadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Berikut pasal PKPU sebelum diubah MA:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon

MA mengubah pasal itu menjadi:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih

MA tidak mengubah pasal syarat usia dalam Undang-Undang Pilkada. MA hanya mengubah aturan teknis yang dibuat KPU untuk proses pendaftaran calon.

Putusan MK juga tidak mengubah pasal apa pun di dalam UU Pilkada. MK juga tidak mengubah syarat minimal usia calon kepala daerah. MK hanya menegaskan syarat usia itu dihitung saat penetapan pasangan calon yang berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 akan dilakukan pada 22 September 2024.

Putusan terkait syarat usia ini diputus delapan hakim MK dalam rapat permusyawaratan hakim. Hakim MK Anwar Usman tidak terlibat dalam perkara ini.

MK Ubah Syarat Parpol Usung Calon Kepala Daerah

MK juga membacakan putusan yang mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Kini, partai peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Pasal yang digugat oleh Buruh dan Gelora itu ialah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Mereka meminta MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mereka meminta agar MK memperbolehkan partai-partai peserta Pemilu yang tak punya kursi di DPRD mengajukan pasangan calon kepala daerah.

MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut. MK menyatakan esensi pasal itu sebenarnya sama saja dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK. Sehingga, kata MK, pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tak boleh lagi ada.

"Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," ujar MK.

Selain itu, MK menyatakan inkonstitusionalnya pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) yang diubah itu ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan

Kenapa diubah? Menurut MK, pasal 40 ayat (3) itu adalah tindak lanjut dari pasal 40 ayat (1). Sehingga, MK merasa harus menilai ulang konstitusionalitas pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

"Menimbang bahwa dengan telah dinyatakan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945, oleh karena keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 a quo, sebagai bagian dari norma yang mengatur mengenai pengusulan pasangan calon," ucapnya.

MK menyatakan pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional secara bersyarat. MK mengubah pasal itu dengan memaknai sendiri syarat minimal suara partai untuk mengusung calon kepala daerah. MK menyamakan perhitungan persentase suara partai dengan syarat dukungan KTP yang harus dimiliki calon perseorangan di Pilkada.

Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan putusan tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang diikuti sembilan hakim MK pada Kamis (1/8). Sembilan hakim MK yang ikut itu terdiri dari Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.

Suhartoyo mengatakan terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh serta terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Sementara tujuh hakim MK lainnya kompak menyetujui perubahan pasal tersebut.

Simak Video 'Putusan Terbaru MK soal Pilkada: Batas Usia-Ambang Batas Pencalonan':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

MK Tak Terima Gugatan Gubernur Mau Jadi Cawagub

MK juga memutus gugatan terkait pilkada lainnya, yakni soal larangan mantan Gubernur menjadi calon Wakil Gubernur di daerah yang sama. MK tak menerima dua gugatan yang meminta larangan itu dihapus.

Gugatan pertama ialah perkara nomor 71/PUU-XXII/2024 yang diajukan mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto. MK menyebut permohonan Isdianto tidak jelas atau kabur.

MK mengatakan permohonan Isdianto dibuat tidak sesuai dengan sistematika yang telah diatur oleh MK. Petitum yang dibuat juga tidak jelas.

"Petitum pemohon tidak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscuur)," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

MK tidak mempertimbangkan pokok permohonan karena dianggap tidak jelas. Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo.

Isdianto sendiri meminta MK mengubah pasal 7 ayat (2) huruf o agar gubernur yang hanya menjabat 2,5 tahun bisa menjadi calon wakil gubernur di daerah yang sama. Isdianto sendiri menjabat sebagai Plt Gubernur dan Gubernur definitif sekitar 19 bulan setelah mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap KPK.

MK juga tak menerima gugatan serupa yang diajukan oleh John Gunung Hutapea, Deny Panjaitan, Saibun Kasmadi Sirait, dan Elvis Sitorus. MK menyatakan permohonan yang terdaftar dengan perkara 73/PUU-XXII/2024 itu tidak dapat diterima.

MK mengatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam perkara ini. Para pemohon sendiri belum pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Mereka hanya mengajukan gugatan sebagai warga negara yang membayar pajak. MK menilai pasal yang digugat tidak membuat kerugian atau mengalangi hak konstitusional apapun terhadap para pemohon yang kedudukannya sebagai pembayar pajak.

Soal Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada

MK juga memutus perkara nomor Nomor 91/PUU-XXII/2024 yang diajukan Terence Cameron dkk. Berikut petitum pemohon:

Menyatakan ketentuan di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5898) yang berbunyi "menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan bagi yang mencalonkan diri sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota di daerah yang tidak meliputi seluruh wilayah daerah pemilihan DPR/DPD/DPRD anggota yang bersangkutan; atau jika calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih baru akan dilantik sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD setelah tanggal penetapan pasangan calon peserta Pemilihan, maka wajib membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD bagi yang mencalonkan diri sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota di daerah yang tidak meliputi seluruh wilayah daerah pemilihan DPR/DPD/DPRD anggota yang bersangkutan

MK mengatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. MK menyatakan pertimbangan terhadap perkara serupa telah diputus sebelumnya dalam putusan nomor 33/PUU-XIII/2015. Dalam putusan itu, MK menyatakan:

Dengan demikian, Pasal 7 huruf s UU 8/2015 adalah inkonstitusional bersyarat (conditionally inconstitutional) sepanjang frasa "memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" dalam Pasal tersebut tidak diartikan "mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ..."

MK juga menguraikan pertimbangan lain terkait permohonan tersebut. MK menilai konstituen si anggota legislatif akan mengalami kerugian jika anggota legislatif pilihan mereka mundur demi Pilkada lalu kalah.

"Menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan anggota legislatif yang akan maju di Pilkada diwajibkan untuk mengundurkan diri berpotensi akan merugikan rakyat di daerah pemilihan anggota tersebut, karena jika seandainya anggota legislatif tersebut kalah di Pilkada, maka rakyat akan kehilangan figur pemimpin berkualitas yang dapat memperjuangkan kesejahteraan mereka baik jika figur tersebut menjadi anggota legislatif maupun menjadi kepala daerah sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon adalah tidak berdasar dan bahkan dapat dikatakan berlebihan, karena di samping anggota legislatif dan kepala daerah memiliki tanggung jawab kepada konstituennya secara berbeda-beda, juga belum tentu anggota legislatif yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tersebut, akan digantikan oleh calon anggota legislatif yang tidak kredibel atau tidak kompeten dan tidak mempertanggungjawabkan jabatan yang diembannya kepada masyarakat," ujar MK.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar MK.

MK Izinkan Kampanye di Pilkada

MK menyatakan kampanye dapat dilakukan di kampus jika mendapat izin dan tanpa menggunakan atribut kampanye. Perkara nomor 69/PUUXXII/2024 itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.

"Berkenaan dengan 'larangan menggunakan tempat pendidikan' yang diatur dalam Pas 280 ayat 1 huruf h UU 7/2017, Mahkamah telah mengecualikan larangan bagi tempat pendidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2023, kampanye di tempat pendidikan dapat dikecualikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye pemilihan umum," kata hakim MK M Guntur Hamzah di persidangan.

Hakim menyatakan pengecualian larangan kampanye di kampus dimaksudkan untuk memberikan kesempatan civitas akademika menjadi lokomotif penyelenggaraan kampanye. Menurut hakim, kampanye di kampus juga berarti membuka kesempatan kampanye dialogis secara lebih konstruktif di tempat berkumpulnya pemilih pemula dan pemilih kritis.

MK pun menyatakan frasa 'tempat pendidikan' dalam Pasal 69 huruf i UU No 1 tahun 2015 tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi kampus yang mendapat izin dari penanggung jawab dan hadir tanpa atribut kampanye. Hakim menyatakan alasan Pemohon beralasan menurut hukum.

"Menyatakan frasa 'tempat pendidikan' dalam norma Pasal 69 huruf i UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 23, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia nomor 5588) bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," ujar hakim.

Simak Video 'Putusan Terbaru MK soal Pilkada: Batas Usia-Ambang Batas Pencalonan':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads