Parkir Sembarangan Mulai Diganjar Tilang
Senin, 05 Mar 2007 17:47 WIB
Jakarta - Pelaku parkir di sembarang tempat bersiaplah untuk mendapat sanksi. Sanksi diberikan berupa tilang dari Polda Metro Jaya mulai hari ini."Kita akan tindak, kalau ada rambu-rambu larangan parkir, terus masih ada yang parkir di situ, kita akan melakukan penilangan," ujar Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya AKBP Tomex Korniawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2007).Menurut Tomex, penindakan ini akan dlakukan bertahap dan tidak bisa langsung sekaligus."Ini tidak seperti orang gigit cabai, jadi nggak bisa langsung dalam sehari dapat hasilnya," urai Tomex.Tomex menambahkan, penindakan parkir ilegal ini merupakan salah satu agenda dalam Operasi Simpatik Jaya 2007 yang digelar pada 5-25 Maret.Operasi ini juga menindak pelanggar jalur kiri motor, serta bus yang menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan.Salah satu contoh parkir ilegal yakni di depan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang terletak di daerah Mampang. Parkir tersebut membuat macet karena jalur tersebut dipakai juga oleh busway.
(nik/sss)











































