SBY Orang Pertama yang Dapat 'Diperiksa' Soal Orang Hilang
Senin, 05 Mar 2007 16:56 WIB
Jakarta - Presiden SBY merupakan orang pertama yang dapat dimintai keterangan dalam kasus penghilangan 13 aktivis secara paksa tahun 1997-1998.Hal ini karena Presiden SBY pernah menjadi Ketua Dewan Kehormatan TNI yang memeriksa keterlibatan sejumlah perwira."Oleh karena itu dapat disimpulkan Presiden kita ini orang pertama yang bisa dimintai keterangan mengenai pengilangan orang secara paksa," ujar Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara usai raker dengan Komisi III, di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2007).Menurut Hakim, atas dasar itu DPR harus mendesak SBY untuk untuk serius dimintai keterangan dan terjadwal. Bila tidak maka kasus tersebut tidak akan berjalan.Hakim menguraikan, perhatian SBY pada terungkapnya kasus pelanggaran HAM berat sangat rendah. Bahkan selama satu tahun, permintaan Komnas HAM untuk bertemu denagn SBY tidak pernah ditanggapi."Terakhir kan ketemu tahun 2005. Sampai sekarang tidak ada lagi pertemuan dengan Presiden SBY. Bahkan surat kami pun tidak pernah dibalas," keluh Hakim. Hakim juga sedang menunggu hasil kerja Pansus DPR tentang Orang Hilang yang dibentuk Februari lalu. "Kita jangan pesimis dulu, lihat dua, tiga minggu dan sebulan ini kerjanya seperti apa," kata Hakim.Hakim mengaku tidak tahu persis agenda kerja pansus. Namun dia tetap berharap agar kasus ini bisa segera disidik meskipun tanpa dibentuk pengadilan HAM ad hoc terlebih dahulu."Tapi kan Jaksa Agung nggak mau, harus melalui pengadilan ad hoc, DPR juga sudah bentuk pansus jadi kita lihat DPR bisa penuhi janjinya atau tidak," tandas Hakim.
(nik/nrl)











































