Jimly Usul Pembentukan Mahkamah Etika Nasional, Ini Alasannya

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 20 Agu 2024 17:25 WIB
Jimly Asshiddiqie (Aprilia Devi/detikJatim)
Jakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengusulkan dibentuknya Mahkamah Etika Nasional. Tujuannya adalah memberi kesempatan individu yang terkena sanksi etik untuk dapat melakukan kasasi ke lembaga pengadilan kode etik berskala nasional.

Hal itu disampaikan Jimly dalam rangkaian peringatan HUT ke-19 Komisi Yudisial (KY) yang bertajuk 'Refleksi Kelembagaan Komisi Yudisial' di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2024). Jimly mulanya bicara tentang pentingnya fungsi KY sebagai lembaga pengawas hakim.

Dia berpendapat fungsi itu sebaiknya tidak hanya pada hakim. Namun, lanjut dia, dapat berlaku pada pejabat publik lainnya.

"Bisa nggak kita manfaatkan pintu masuk konstitusionalnya adalah KY ini. Ditambahin perilaku hakim dan pejabat publik lainnya. Bukan cuma mikirin mengenai hakim, tapi semua pejabat publik lainnya," kata Jimly.

"Pejabat itu beyond pejabat negara. Pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan pejabat profesi yang menyangkut kepentingan publik, seperti akuntan disebut publik, kan itu jabatan publik," sambungnya.

Dengan begitu, kata dia, turut memperbaiki tatanan sistem etika di Tanah Air. Apalagi, dia menyebut, pada setiap kementerian dan lembaga pasti memiliki lembaga peradilan etik internal. Hanya, semuanya bergerak masing-masing.

"Sekarang hampir semua lembaga negara kita sudah punya kode etik. Sekarang, semua undang-undang yang mengatur tentang lembaga negara dan organisasi profesi, pasti di dalamnya ada kode etik. Tapi ini belum terpadu," ungkap Jimly.

"Baik etika materiilnya ini belum terpadu. Karena apa? Sistem etika masing-masing profesi, masing-masing organisasi, kan beda-beda. Etika jaksa sama polisi sama advokat beda. Pasti tidak boleh sama, harus berbeda," lanjut dia.

Di sisi lain, Jimly menceritakan sejumlah kasus yang berkaitan dengan etika. Di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi memberhentikan mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

"Contoh dokter Terawan diberhentikan oleh IDI, nah ini kan mantan menteri. Jadi waktu sidang terakhir oleh IDI ndak mau datang dia. Maka gara-gara dia tidak mau datang, dipecat dia," kata Jimly.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork