DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Lumpur Lapindo
Senin, 05 Mar 2007 16:16 WIB
Jakarta - Komisi V DPR mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status bencana semburan lumpur Lapindo. Pemerintah juga harus menetapkan pembatasan tanggung jawab Lapindo Brantas pasca Keppres 13 tahun 2006 tentang penanggulangan semburan lumpur.Demikian salah satu kesimpulan yang diambil dalam rapat konsultasi dan rapat kerja Komisi V DPR dengan Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2007)."Tetapkan status bencana, apakah bencana nasional, lokal atau apalah. Itu menjadi kompetensi pemerintah," kata Ketua Komisi V Ahmad Muqowwam usai rapat.Ahmad mengatakan, semburan lumpur panas Lapindo menyebabkan implikasi sosial dan ekonomi yang sangat besar. "Sekarang kondisi sudah stagnan, perekonomian menurun," tambahnya.DPR juga mendesak agar Lapindo membayar ganti rugi rumah, tanah, sawah dan pekarangan para korban sebesar Rp 2,5 triliun.Selain itu diputuskan juga pemerintah dan DPR sepakat menyelesaikan bencana lumpur Lapindo, dan bencana banjir secara cepat, tuntas dan menyeluruh.Komisi V DPR juga mendesak pemerintah untuk membentuk badan lembaga baru yang ditugaskan secara khusus menangani penanggulangan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat semburan lumpur Lapindo.Untuk masalah banjir, DPR meminta agar pemerintah memprioritaskan program penanggulangan banjir antra lain percepatan pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT), pembangunan situ atau waduk dan pembangunan rumah pompa.DPR dan pemerintah juga sepakat untuk pengalokasian dana pembangunan infrastruktur pasca bencana lumpur Lapindo dan banjir pada APBN 2007 dengan dana proyek multiyears.
(mar/nrl)











































