Pemkab Pandeglang Buka Opsi Bayar TPP ASN Hanya 3 Bulan

Pemkab Pandeglang Buka Opsi Bayar TPP ASN Hanya 3 Bulan

Aris Rivaldo - detikNews
Selasa, 20 Agu 2024 16:20 WIB
Kepala BPKD Pandeglang Yahya Gunawan. (Dok Aris Rivaldo/detikcom)
Kepala BPKD Pandeglang Yahya Gunawan. (Dok Aris Rivaldo/detikcom)
Pandeglang -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang membuka opsi hanya akan membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga bulan pada 2024. Namun, opsi itu masih menunggu kesepakatan dengan badan anggaran.

"Iya (dibayarkan tiga bulan) itu masih kita bahas, nanti keputusannya seperti apa, nanti di penetapan keputusan bersama," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan, saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).

Saat ini, kata dia, kondisi fiskal anggaran Pemkab Pandeglang sangat terbatas untuk membayar kinerja pegawai. Pemkab Pandeglang, kata dia, akan membayarkan tiga bulan TPP pada tahun ini sampai September, sedangkan sisanya akan dibayarkan tahun depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Opsi itu ada karena memang anggarannya tidak memenuhi, tapi tidak hilang hanya teknis pembayaran saja, kalau kita hitung kita bayar sampai kinerja bulan Desember, namun pembayarannya tidak di tahun ini, tahun depan, tidak hilang tidak seperti tahun lalu," terangnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan kebijakan tentang pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN dan P3K sebesar 45 persen. Hal itu dilakukan karena Pemkab terbentur kemampuan anggaran.

ADVERTISEMENT

Bupati Pandeglang Irna Narulita menjelaskan kondisi keuangan daerah yang dialami oleh Pemkab Pandeglang saat ini sangat terbatas. Tak hanya itu, menurutnya, Pemkab Pandeglang tidak bisa memberikan tunjangan tambahan karena adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212, yang menjelaskan bahwa dana transfer tidak boleh digunakan untuk membayar kinerja pegawai.

"Jadi pertama, karena kondisi fiskal, lalu dulu masih bisa otak-atik transfer pusat ternyata di 2023 ada aturan tidak boleh memberikan tunjangan dari transfer pusat harus dari PAD," kata Irna Narulita di Kota Serang, tadi.

Lihat juga Video: Kata Kemenparekraf soal Isu ASN Ogah Pindah ke IKN gegara Takut Santet

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads