Polisi Gadungan di Depok Ditangkap Usai Peras Warga yang Beli Obat-obatan

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 20 Agu 2024 16:14 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria berinisial TA menjadi korban pemerasan setelah membeli obat-obatan di sebuah apotek di Jalan Kartini, Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial MR berpura-pura menjadi polisi dan memeras korban hingga meminta uang Rp 10 juta.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/8/2024) di Jl Kartini, Depok. Dia mengatakan diduga ada tiga pelaku mengaku-aku sebagai polisi yang menangkap korban setelah membeli obat-obatan jenis Tramadol.

"Jadi ini, tanggal 16 Agustus itu ada kejadian. Kejadiannya ada orang sipil menggunakan baju seragam polisi, diduga pelakunya tiga orang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang membeli obat-obatan jenis Tramadol," kata Arya kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (20/8/2024).

Kemudian korban dibawa masuk ke mobil pelaku dan dimintai uang Rp 10 juta. Pelaku merampas uang Rp 300 ribu dan handphone milik korban. Karena uang korban tak mencukupi, pelaku meminta korban menelepon keluarganya.

"Lalu orang yang beli Tramadol itu dia dibawa masuk mobil dan di situ dimintai uang Rp 10 juta. Cuma ada Rp 300 ribu dan HP-nya dirampas, dan karena uangnya belum cukup Rp 10 juta. Sehingga korban yang beli Tramadol tadi itu disuruh menghubungi keluarganya," ucapnya.

Keluarga korban menaruh curiga dan menduga bahwa pelaku adalah polisi gadungan. Keluarga berpura-pura menyanggupi keinginan pelaku.

Keluarga pun mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut. Satu pelaku berhasil ditangkap, namun dua orang pelaku lainnya melarikan diri.

"Lalu setelah itu didatangi TKP-nya, di toko obat di Jalan Kartini, Sukmajaya, Depok. Pada saat itu, tertangkap lah tiga orang melakukan apa namanya, pemerasan terhadap korban. Cuma satu ya, yang dua lari," jelasnya.

Arya mengatakan pelaku bekerja sebagai pekerja swasta. Pelaku baru pertama kali menjalankan aksinya. Adapun polisi berhasil menyita borgol mainan, pin reserse, tempat HP bertulisan polisi, HP, dan obat Tramadol.

Polisi mengatakan saat ini pelaku ditahan di Polres Metro Depok. Imbas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Iya, ditahan. (Dikenai Pasal) 368 KUHP," tutupnya.




(lir/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork