Perbedaan Formasi Umum dan Khusus dalam Seleksi CPNS 2024

Perbedaan Formasi Umum dan Khusus dalam Seleksi CPNS 2024

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 20 Agu 2024 16:01 WIB
Jakarta-Indonesia, civil servants within the TNI AU attend the flag ceremony to commemorate the 71th anniversary of the Air Force.
Ilustrasi PNS (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Jakarta -

Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terdapat dua jenis formasi, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Keduannya merujuk pada kebutuhan posisi jabatan PNS yang memiliki persyaratan dan proses seleksi yang berbeda.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan formasi umum dan formasi khusus dalam formasi CPNS dan perbedaan antara kedua formasi tersebut, maka simak penjelasannya berikut ini:

Formasi Umum CPNS

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), disebutkan bahwa jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi penetapan kebutuhan umum (formasi umum) dan penetapan kebutuhan khusus (formasi khusus).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang dimaksud dengan formasi umum dalam formasi CPNS adalah formasi yang dapat dilamar oleh pelamar umum. Bahwa penetapan kebutuhan umum PNS di instansi pemerintah dialokasikan bagi setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan.

Formasi Khusus CPNS

Sementara yang dimaksud dengan formasi khusus dalam formasi CPNS adalah formasi lain yang diatur sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB yang hanya bisa dilamar atau berlaku/dialokasikan untuk pelamar dengan kriteria tertentu, seperti:

ADVERTISEMENT
  • Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude
  • Diaspora (Warga Negara Indonesia yang Tinggal di Luar Negeri)
  • Penyandang Disabilitas
  • Putra/Putri Papua dan Papua Barat
  • Tenaga Pengamanan Siber (cyber security)
  • Lainnya.

Dalam formasi khusus, penetapan kebutuhan PNS khusus sebagaimana disebutkan di atas adalah berlaku untuk instansi pemerintah pusat. Sedangkan untuk penetapan kebutuhan PNS khusus di instansi daerah berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan MenPAN-RB sesuai kebutuhan.

Lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan MenPAN-RB, bahwa selain penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud di atas, Menteri dapat menetapkan kebutuhan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penentuan jabatan kebutuhan khusus dilakukan oleh masing-masing panitia seleksi instansi berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS dari Menteri. Adapun untuk persyaratan pelamar dalam formasi khusus diatur melalui Peraturan MenPAN-RB.

(wia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads