Sertifikat Dicabut, Nakhoda Senopati Berurai Air Mata

Sertifikat Dicabut, Nakhoda Senopati Berurai Air Mata

- detikNews
Senin, 05 Mar 2007 15:35 WIB
Jakarta - Wiratno Tjendanawasih, nakhoda KM Senopati, dijatuhi sanksi pencabutan sertifikat keahlian melautnya selama 5 bulan oleh Mahkamah Pelayaran. Dia hanya bisa tertunduk, pandangan matanya kosong.Putusan sanksi ditetapkan karena sang nakhoda dianggap tidak punya keahlian menangani situasi krisis saat cuaca buruk menghantam Senopati.Putusan dibacakan Ketua Mahkamah Pelayaran Tjahyo Wilis Gerilyanto di Gedung Mahkamah Pelayaran, Jalan Boulevard Timur, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (5/3/2007).Sebelum membacakan putusan itu, Tjahyo sempat meminta hadirin berdoa untuk ratusan korban Senopati yang masih hilang. Dia juga membeberkan kronologi tenggelamnya Senopati di perairan Mandalika pada 29 Desember pukul 24.00 WIB. Saat kronologi dibacakan, Wiratno yang mengenakan kemeja biru dan celana panjang hitam, tidak mampu membendung air matanya. Berkali-kali dia menghapus air mata yang menetes di pipinya dengan sapu tangan coklat. Selebihnya dia lebih banyak menunduk dengan pandangan mata kosong.Tjahyo pun tidak ikut terhanyut suasana. Saat membacakan putusan terhadap Wiratno yang memiliki sertifikat ANT III 620041399N303005 Tahun 2003, suaranya tercekat dan matanya berkaca-kaca. Wiratno yang rambutnya sudah memutih dikenai pencabutan sertifikat karena dianggap tidak mampu menilai suatu situasi krisis. Karena dengan sertifikat ANT III, dia tidak dibekali dengan keterampilan untuk mengatasi situasi yang buruk, sehingga telah bertindak tidak sesuai dengan pasal 373 a KUHD dan pasal 18 b PP 1/1998 tentang pemeriksaan kapal.Sementara itu nasib mualim II dan mualim III KM Senopati lebih baik dibandingkan Wiratno. Sertifikat pelayaran milik mualim II Muhammad Hatta (32) bernomor ANT III 62000068158N30201 Tahun 2001 dan mualim III Agus Sunaryadi (31) bernomor ANT III 6200076965N30101 Tahun 2001, tidak dicabut.Usai sidang, Wiratno sempat dikerumuni wartawan. Namun dia dijaga ketat kuasa hukumnya. Dengan pandangan mata nanar, dia hanya mengatakan, "Tadi kan sudah diputuskan." (umi/sss)


Berita Terkait