PPATK Bisa Telusuri Aliran Uang Tommy di Rekening Depkum
Senin, 05 Mar 2007 15:29 WIB
Jakarta -
Surat keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) digunakan untuk melancarkan pencairan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas, Inggris. PPATK cukup terkejut. Untuk keperluan penyidikan kasus ini, PPATK bisa saja mengecek tentang aliran uang Tommy di rekening Depkum HAM."Kalau diminta penyidik, ya kita bisa menelusuri," kata Ketua PPATK Yunus Husein saat dihubungi detikcom, Senin (5/3/2007). Saat itu, Yunus ditanya apakah PPATK bisa menelusuri aliran uang Tommy ke rekening Depkum HAM, termasuk ke manakah larinya uang Tommy setelah sampai di rekening Depkum HAM.Tapi saat ini, kata Yunus, belum ada penyidik yang memeriksa kasus transfer uang Tommy ke rekening Depkum HAM itu. "Secara umum, bila untuk penegakan hukum, ya kita bantu," ujar Yunus.Seperti diketahui, BNP Paribas, London, Inggris, meloloskan permintaan Tommy untuk mentransfer uang US$ 10 juta ke rekening Depkum HAM pada awal 2005. BNP Paribas mentrasfer uang itu setelah mendapat kejelasan dari pemerintah Indonesia bahwa uang itu merupakan uang halal, bukan uang dari kejahatan atau korupsi. Salah satu surat keterangan yang bisa meyakinkan BNP Paribas adalah surat PPATK. Yunus mengaku mendapat surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Zulkarnaen Yunus tertanggal 19 April 2004 yang meminta informasi tentang PT Motor Bike, sebuah perusahaan Tommy di Amerika Serikat. Saat itu, Dirjen AHU tidak menjelaskan maksud secara detil tentang surat keterangan dari PPATK itu. Namun, akhirya pada 17 Mei 2004, PPATK memberikan surat jawaban. Dalam surat itu, PPATK juga hanya menyebutkan bahwa PT Motor Bike tidak tercatat dalam database PPATK, tidak menyebut bahwa perusahaan itu bebas money laundering.Terkait dengan surat jawaban PPATK, Yunus Husein mengaku kemungkinan suratnya itu disalahtafsirkan. Sebab, PPATK tidak berhak menentukan apakah uang seseorang itu sebagai hasil money laundering atau tidak."Yang berhak menentukan apakah uang itu hasil money laundering atau tidak itu pengadilan, bukan PPATK. Dan belum tentu juga bahwa setiap tindakan money laundering itu selalu tercatat di PPATK," jelas dia.Dalam kasus ini, sekali lagi Yunus Husein membantah PPATK pernah mengirim surat ke lawyer (kantor hukum Ihza & Ihza).
(asy/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































