Anak Pedangdut Lilis Karlina Tetap Divonis 2,5 Tahun Bui di Kasus Sabu

Rifat Alhamidi - detikNews
Selasa, 20 Agu 2024 10:56 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)
Bandung -

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta terkait vonis anak pedangdut era 1990-an Lilis Karlina, RDI (17), dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. RDI Tetap divonis 2 tahun 6 bulan kurungan.

Dilansir detikJabar, RDI ditangkap polisi pada 19 Juni 2024 atas kasus peredaran narkoba jenis sabu. Saat melakukan penangkapan, polisi menyita sabu seberat 10,22 gram dari tangan RDI.

Sebelumnya, pada 2023, saat usianya masih 15 tahun, RDI juga ditangkap karena menjadi pengedar obat-obatan terlarang. RDI kemudian divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan mendapatkan cuti bersyarat (CB) pada Januari 2024.

RDI mulai diadili di PN Purwakarta pada 15 Juli 2024. Pada 25 Juli 2024, hakim PN Purwakarta menjatuhkan vonis kepada RDI dengan hukuman 2 tahun 6 bulan di LPKA Bandung.

JPU kemudian mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis 2 tahun 6 bulan RDI. Pada 15 Agustus 2024, PT Bandung memutuskan untuk menguatkan vonis tersebut dan memerintahkan RDI untuk tetap ditahan di LPKA Bandung.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta, tanggal 25 Juli 2024, Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pwk., yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan majelis hakim PT Bandung, sebagaimana dilihat detikJabar, Selasa (20/8/2024).

Baca selengkapnya di sini.

Simak Video 'Lilis Karlina Berharap Anaknya Dibebaskan':






(idh/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork