YLBHI Boleh Gugat SBY Soal Lapindo
Senin, 05 Mar 2007 13:42 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan selanya membolehkan YLBHI menggugat 6 individu dan institusi yang terkait kasus Lapindo. Salah satunya Presiden SBY. PN Pusat menerima legal standing YLBHI atas gugatan tersebut dengan dasar HAM.Menurut ketua majelis hakim Moefri di PN Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (5/3/2007), YLBHI yang mewakili korban Lapindo berhak mengajukan gugatan dengan nomor perkara 384/Perdata/2006."Penggugat berhak melanjutkan perkara. Biaya perkara ditangguhkan sampai perkara selesai," kata Moefri.Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum YLBHI, Taufik Basari mengatakan, Lapindo telah melanggar hak asasi manusia, merugikan masyarakat secara luas, baik secara materiil dan korban jiwa.Selain itu dilihat dari kedudukan YLBHI, hakim menilai, LSM itu berwenang mewakili korban Lapindo melakukan gugatan. Dasar hukum gugatan YLBHI adalah pasal 1365 jo 1366 dan pasal 1367 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.Enam pihak yang digugat YLBHI adalah Presiden SBY, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Menneg LH Rachmat Witoelar, BP Migas, Gubernur Jatim Imam Utomo, Bupati Sidoarjo Win Hendrarso, dan turut tergugat Lapindo Brantas Inc.Alasan lain yang diajukan penggugat, pemerintah lambat menangani kasus Lapindo, sehingga menyebabkan dampak luas bagi masyarakat, lingkungan, bahkan korban jiwa.Penggugat mengeluhkan, pemerintah baru mengeluarkan Keppres 13/2006 tentang Pembentukan Timnas Penanggulangan Lumpur Lapindo setelah 102 hari peristiwa terjadi, sehingga memperbesar dampak kerugian.Dalam tuntutannya, YLBHI meminta tergugat menghitung secara detil jumlah kerugian, menjamin pemulihkan hak-hak korban, menetapkan batas wilayah yang jelas, menjamin tidak beralihnya aset-aset turut tergugat (Lapindo), memberikan informasi yang transparan, dan memerintahkan penyidik melakukan penuntutan terhadap pelaku.
(umi/sss)











































