Pencairan Uang Tommy dari Inggris Sepengetahuan BI dan Depkeu

Pencairan Uang Tommy dari Inggris Sepengetahuan BI dan Depkeu

- detikNews
Senin, 05 Mar 2007 13:39 WIB
Jakarta - Pencairan uang Tommy Soeharto dari BNP Paribas US$ 10 juta dilakukan melalui rekening Depkum dan HAM. Pencairan dimulai saat Yusril Ihza Mahendra masih menjabat Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang). Pencairan sudah sepengetahuan Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan (Depkeu). Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin mengakui bahwa uang Tommy itu dicairkan melalui rekening Depkum dan HAM sejak Februari 2004. Pencairan uang terus berlangsung hingga Februari 2005, saat dirinya masih awal-awal menjadi Menteri Hukum dan HAM. Pencairan uang itu dilakukan melalui rekening Dephum dan HAM atas keinginan BNP Paribas. Saat itu, Depkum dan HAM juga sudah berkoordinasi dengan BI dan Depkeu terkait pencairan uang Tommy ini. "Jadi, saya lapor ke BI dan menyurati Depkeu. Setelah uang ditransfer, lalu diambil pemiliknya," jelas Hamid kepada wartawan di sela-sela acara 'Sub Regional Ministrial Conference on Counter Terrorism' di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (5/3/2007).Menurut Hamid, begitu uang itu sudah masuk ke rekening Depkum dan HAM, dia langsung menginformasikan ke BI kembali. Hamid mengakui uang Tommy itu ditransfer ke rekening Depkum dan HAM karena itu uang halal. "Tidak masalah, karena itu uang halal. Uang seorang warga negara Indonesia dengan PT Motor Bike," kata Hamid. (asy/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait