Tolak Sidik Pelanggaran HAM, Jaksa Agung Panen Interupsi

Tolak Sidik Pelanggaran HAM, Jaksa Agung Panen Interupsi

- detikNews
Senin, 05 Mar 2007 13:23 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh berkeras tidak akan menyidiki kasus pelanggaran HAM berat sebelum terbentuknya Pengadilan HAM ad hoc. Hal itu membuat sejumlah anggota DPR gemas. Interupsi pun berhamburan."Jaksa Agung terlalu normatif baca UU. Saya katakan Jaksa Agung harus melakukan penyidikan setelah Komnas HAM melakukan penyelidikan," kata anggota Komisi III DPR dari FPDIP Gayus Lumbuun.Hal itu disampaikan dia saat interupsi di tengah raker Komisi III dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2007).Gayus juga berpendapat bahwa Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dengan baik. Dan DPR mempunyai kewajiban untuk merespons. "Saya sangat tidak sependapat dengan Jaksa Agung," ujar Lumbun keras.Rapat kerja yang dihadiri 21 anggota Komisi III mengagendakan tindak lanjut hasil penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa penghilangan 13 aktivis secara paksa pada 1997-1998. Hadir pula Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara.Namun, Abdul Rahman Saleh rupanya masih berkeras juga. "Kami tidak sependapat. Kami tidak dapat melakukan proses penyidikan sampai pengadilan HAM ad hoc dibentuk," tukasnya.Interupsi pun berhamburan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan. Umumnya interupsi menyayangkan perbedaan tafsiran dari pasal 43 UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM ad hoc. Pasal itu mengatur mengenai pembentukan Pengadilan HAM ad hoc yang harus melalui Keputusan Presiden (Keppres)."Kalau tidak ada pendapat yang sama antara Komnas HAM dengan Jaksa Agung maka persoalan pananganan HAM berat sampai kapan pun tidak akan selesai," kata politisi FPG, Akil Muchtar. (nvt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads