Uang Tommy Ditransfer Via Rekening Depkum Sejak Era Yusril
Senin, 05 Mar 2007 13:16 WIB
Jakarta -
Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM) Hamid Awaludin mengakui bahwa uang Tommy Soeharto US$ 10 juta ditransfer oleh BNP Paribas, Inggris, melalui rekening Depkum dan HAM. Namun, menurut Hamid, proses pencairan uang Tommy sudah dimulai sejak Depkum dan HAM dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Hamid mengakui pencarian uang Tommy dari BNP Paribas itu dimulai jauh-jauh hari sejak dirinya belum menjadi Menteri Hukum dan HAM. Pencarian uang dimulai sejak Februari 2004 saat Yusril masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang). "Pencarian uang itu dimulai pada Februari 2004 dan berlanjut hingga awal saya menjadi menteri," kata Hamid kepada wartawan di sela-sela acara 'Sub Regional Ministrial Conference on Counter Terrorism' di Hotel Sanghari-La, Jakarta, Senin (5/3/2007). Mengapa uang Tommmy dicairkan melalui rekening pemerintah? Hamid menegaskan, pencairan uang Tommy dilakukan melalui rekening Depkum dan HAM itu sesuai dengan keinginan BNP Paribas. "Jadi, aturannya memang seperti itu," ujar Hamid. Hamid juga menjelaskan bahwa uang Tommy yang dicairkan BNP Paribas itu merupakan uang halal, bukan money laundering atau kejahatan lainnya. Padahal, saat ini uang Tommy yang dibekukan di BNP Paribas itu dipermasalahkan Kejagung, karena diduga kuat sebagai hasil korupsi.
(asy/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































