Pengemudi Busway Penabrak Pohon di Depan Setneg Diskors
Senin, 05 Mar 2007 12:55 WIB
Jakarta - Pengemudi busway koridor II (Harmoni - Pulogadung) -- sebelumnya diberitakan koridor I 0-- yang menabrak pohon di depan Kantor Sekretariat Negara (Setneg) pada Minggu kemarin diganjar sanksi. Jojo Suharjo, pengemudi itu, diskors tidak boleh mengemudi selama seminggu oleh operator busway, Transbatavia."Pengemudi diskors karena lalai mengemudi," ujar Kepala Bidang Operasional Transjakarta Busway Rene Nunumete saat dihubungi detikcom, Senin (5/3/2007).Jojo menabrak pohon karena jalanan licin akibat jalan baru saja selesai diperbaiki dan akibat hujan. Menurut Rene, pengemudi busway seharusnya bisa mengantisipasi licinnya jalan dengan mengurangi kecepatan karena sudah berpengalaman melewati jalur tersebut.Dalam kecelakaan itu, Jojo dan tiga penumpang busway, mengalami luka-luka. Bahkan ada penumpang yang giginya rontok. Jojo sempat dirawat ke RSCM.Rene menguraikan, setelah pulang dari RSCM sekitar pukul 17.00 WIB, Jojo langsung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya. Namun hingga saat ini status pemgemudi masih saksi, belum menjadi tersangka. Bila sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai, maka pengemudi diancam penjara maksimal lima tahun, dan minimal hukuman percobaan satu bulan.Meskipun diancam hukuman penjara, sambung Rene, pengemudi tidak dipecat melainkan hanya akan diberi surat peringatan dari operator busway.Bagi penumpang busway yang mengalami luka berat seperti ada yang mengalami gigi rontok, menurut Rene pihak operator akan memberikan pengobatan gratis dan asuransi."Semua akan ditanggung oleh operator," tandas dia.
(nik/nrl)











































