Pengadilan Ham Ad Hoc TSS Diputus 13 Maret

Pengadilan Ham Ad Hoc TSS Diputus 13 Maret

- detikNews
Senin, 05 Mar 2007 12:47 WIB
Jakarta - Surat keputusan Komisi III DPR agar dibentuk pengadilan HAM ad hoc kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada 13 Maret 2007."Nanti akan kita bawa ke paripurna dulu, baru nanti diputuskan tanggal 13 Maret," kata Ketua DPR Agung Laksono.Hal ini disampaikan Agung di sela-sela rapat konsultasi dengan 6 Menteri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2007).Namun demikian, Agung yakin usulan itu akan lolos di paripurna DPR. "Saya percaya itu akan lolos karena fraksi sudah mendengar dan mengetahui urgensinya," ujarnya.Bapak dibilang plin plan karena dulu bilang akan langsung diserahkan ke SBY, bukan ke paripurna? "Bukan plin plan, supaya sesuai prosedur. Kita juga ingin secepatnya kok," sahut politisi Partai Golkar ini. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads