100 Eks Karyawan HI Hadiri Sita Eksekusi Hotel Grand Indonesia
Senin, 05 Mar 2007 12:33 WIB
Jakarta - Sekitar 100 orang karyawan dan mantan karyawan Hotel Indonesia (HI) dan Hotel Wisata mendatangi Hotel Grand Indonesia yang tengah dibangun di Bundaran HI, Jakarta, Senin (5/3/2007). Mereka menyaksikan proses sita eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap uang sewa lahan areal HI dari PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) sebesar Rp 10 miliar.Dana sebesar Rp 10 miliar itu didapat dari PT Cipta Karya Bumi Indah yang akan melakukan pengelolaan terhadap Hotel Grand Indonesia yang akan dibuka pada Maret 2007. Hotel Grand Indonesia dibangun dengan menggunakan lahan yang sebelumnya dipakai untuk Hotel Indonesia dan Hotel Wisata.Ratusan mantan dan karyawan HI yang tergabung dalam Himpunan Mantan dan Karyawan Hotel Indonesia (HIMKI) berada di luar pagar Hotel Grand Indonesia. Mereka menggunakan ikat kepala merah dan melakukan aksi damai. Aksi damai itu tampak mendapatkan pengamanan dari pihak kepolisian.Pengacara HMKI Hermawanto mengatakan, sebanyak 8 juru sita PN Jakarta Pusat melakukan penyitaan sebesar Rp 10 miliar. "Seharusnya uang tersebut ada yang untuk karyawan berupa modal pensiun," kata Hermawanto.Hermawanto menyatakan, karyawan hingga kini belum menerima uang modal pesangon. "Makanya mereka menunggu uang sewa itu yang dieksekusi itu," paparnya.Hermawanto menuturkan, uang pensiun yang seharusnya dibayar sebesar Rp 3,7 miliar dari 232 mantan dan karyawan HI. Usai mendatangi Hotel Grand Indonesia, ratusan orang itu berjalan menuju PT Hotel Indonesia Natour (HIN) di Graha Inna, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan. PT HIN adalah pengelola HI dan Hotel Wisata sebelum kedua hotel itu dibongkar untuk didirikan Hotel Grand Indonesia.Pada 16 Januari 2007 PN Jakpus menyurati PT CKBI untuk membayar pensiun mantan dan karyawan HI. Kemudian pada 23 Januari PN Jakpus mengeluarkan perintah eksekusi terhadap aset PT HIN. Eksekusi itu berupa pembayaran Rp 10 miliar dari PT CKBI untuk pembayaran uang sewa. Uang sewa itu nantinya untuk membayar pesangon dari para pekerja yang belum terbayarkan.
(mar/nrl)