Pria Viral Lecehkan Biduan di Pati Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Bui

Pria Viral Lecehkan Biduan di Pati Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Bui

Dian Utoro Aji - detikNews
Senin, 19 Agu 2024 16:34 WIB
Self defense, studio portrait of scared woman raising hands up in defense
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Getty Images/iStockphoto/triocean)
Pati -

Polisi menangkap pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap biduan dangdut saat manggung di Pati, Jawa Tengah. Pria berinisial M itu ditetapkan jadi tersangka.

Adapun tersangka disangkakan dengan Pasal 6 huruf a UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin saat dihubungi, dilansir detikJateng, Senin (19/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alfan mengatakan kejadian dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap biduan terjadi saat acara hiburan dangdut hari kemerdekaan di salah satu pabrik di Pati pada Sabtu (17/8) kemarin. Seusai kejadian, tersangka berhasil diamankan dan langsung diserahkan kepada polisi. Tersangka merupakan seorang karyawan pabrik tersebut.

"Langsung periksa sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Motifnya intinya terbawa suasana," imbuhnya.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Rekaman CCTV Dugaan Tentara Israel Siksa-Lecehkan Tahanan Palestina

[Gambas:Video 20detik]



(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads