BNN Musnahkan 161 Kg Sabu-117 Kg Ganja dari 8 Kasus, 18 Orang Jadi Tersangka

BNN Musnahkan 161 Kg Sabu-117 Kg Ganja dari 8 Kasus, 18 Orang Jadi Tersangka

Astrid Meishella - detikNews
Senin, 19 Agu 2024 14:37 WIB
BNN RI memusnahkan 278 kg narkotika beberapa jenis dari 8 kasus berbeda. Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka. (Astrid Meishella/detikcom)
BNN RI memusnahkan 278 kg narkotika beberapa jenis dari 8 kasus berbeda. Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka. (Astrid Meishella/detikcom)
Jakarta -

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 278 kilogram (kg) narkotika beberapa jenis. Barang bukti tersebut didapat dari 8 kasus berbeda.

"Pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang," kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri, di lapangan BNN, Jakarta, Selasa (19/8/2024).

Narkotika 278 kg itu terdiri atas 165.288,83 gram (288 kg) sabu, 117.553,30 gram (117 kg) ganja, dan mefedron sebanyak 38.060 butir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BNN RI memusnahkan 278 kg narkotika beberapa jenis dari 8 kasus berbeda. Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka. (Astrid Meishella/detikcom)Barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, dan mefedron yang dimusnahkan BNN. (Astrid Meishella/detikcom)

Wayan Sugiri mengatakan barang bukti didapat dari 8 kasus berbeda. Ia juga mengatakan narkotika jenis sabu berasal dari peredaran jalur laut jaringan internasional Malaysia dan India.

"Dari delapan kasus tindak pidana narkotika terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional dari Malaysia dan warga negara asing asal India yang memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal. Selain itu juga, BNN RI bersama Bea dan Cukai berhasil amankan ganja asal Thailand yang akan dikirim ke Liverpool, Inggris," kata Wayan Sugiri.

ADVERTISEMENT

Sebelum dimusnahkan, sejumlah barang bukti narkoba tersebut disisihkan untuk diuji laboratorium di persidangan. Rinciannya, 3,4 kg sabu, 0,4 kilogram ganja, dan 16 butir mefedron (4-MMC).

BNN RI memusnahkan 278 kg narkotika beberapa jenis dari 8 kasus berbeda. Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka. (Astrid Meishella/detikcom)Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insinerator. (Astrid Meishella/detikcom)

Akibat perbuatannya, 18 orang tersangka tersebut dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sejumlah orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.

Berikut ini 18 tersangka yang ditangkap: LS, AHA, DCH, FU, AS, SU, NA, FL, TT, MAT, AS, MM, MM, AB, dan OL. Selain itu, ada 3 warga negara asing (WNA) berinisial RM, SD, dan GV.

Pemusnahan narkotika dilakukan setelah ada ketetapan dari kejaksaan negeri setempat dan telah dilakukan uji laboratorium serta pembuktian perkara.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads