Kala Jessica Wongso Kini Tak Lagi Berbaju Putih

Kala Jessica Wongso Kini Tak Lagi Berbaju Putih

Dwi Rahmawati - detikNews
Minggu, 18 Agu 2024 14:56 WIB
Konferensi pers Jessica Wongso dan tim pengacaranya (Dwi/detikcom)
Konferensi pers Jessica Wongso dan tim pengacaranya. (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Selama proses persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, selalu memakai kemeja putih. Namun Jessica tak memakai baju putih saat keluar dari Lapas Pondok Bambu setelah mendapat bebas bersyarat. Apa alasannya?

"Ada tadi bertanya, baru hari ini saya lihat Jessica tidak pakai baju putih," ujar pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Dia mengatakan Jessica mengaku dirinya selalu memakai baju putih saat sidang bukan karena suka. Namun, menurut dia, hal itu dilakukan karena diwajibkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan saya suka pakai baju putih, ternyata itu waktu di persidangan diwajibkan pakai baju putih selama disidang sebagai terdakwa," ucap Otto.

Kini, kata Otto, Jessica tak lagi memakai baju putih. Dia mengatakan Jessica tak memakai baju putih karena bukan lagi terdakwa.

ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakpus, Kamis (27/10/2016).Terdakwa kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso, menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakpus, Kamis (27/10/2016). (Agung Pambudhy/detikcom)

"Jessica tidak pakai baju putih karena dia bukan terdakwa lagi sekarang," ucapnya.

Diketahui, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini dari Lapas Pondok Bambu. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

Terpidana Jessica Wongso keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).Terpidana Jessica Wongso keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). (Pradita Utama/detikcom)

Jessica bebas bersyarat setelah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Jessica sendiri mulai ditahan sejak 30 Juni 2016.

Dia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Dia dinyatakan bersalah membunuh Mirna dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi.

Lihat Video: Jessica Wongso Senang Bebas Bersyarat: Terima Kasih Dukungannya

[Gambas:Video 20detik]



(haf/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads