Komnas HAM Bentuk Tim Pantau Penanganan Lumpur Lapindo
Minggu, 04 Mar 2007 14:36 WIB
Jakarta - Indikasi pelanggaran hak-hak korban semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, semakin hari justru semakin kuat. Salah satunya dengan pernyataan 'menolak untuk mengganti rugi semua korban luapan lumpur panas karena peristiwa ini merupakan peristiwa bencana alam'.Tak tinggal diam, Komnas HAM segera membentuk tim yang memantau penanganan semburan lumpur panas. Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara, melalui keterangan pers yang diterima oleh detikcom, Minggu (4/3/2007)."Komnas HAM mencatat adanya proses hukum yang lamban. Tidak ada landasan hukum atas kepastian para korban untuk mendapatkan reparasi, restitusi, rehabilitasi dan kompensasi yang memadai," kata Abdul Hakim.Tim ini bertujuan mengidentifikasi ruang lingkup tanggung jawab negara dan Lapindo Brantas Inc. Identifikasi ini diharapkan menghentikan perdebatan antara negara dengan korporasi, terutama soal tanggung jawab penghentian semburan lumpur panas, penanganan korban, dan pemulihan lingkungan hidup.Tim Komnas HAM juga akan mengevaluasi seluruh langkah-langkah yang pernah diambil oleh Lapindo dan pemerintah. Yang terpenting adalah mengukur akibat-akibat hak asasi manusia yang ditimbulkan oleh peristiwa semburan lumpur panas.Pemantauan ini akan dilaksanakan selama empat bulan terhitung Februari-Mei 2007. Tim akan melakukan observasi ke Porong Sidoarjo untuk menggali keterangan dan informasi dari korban. Para pihak yang dianggap mengetahui persis peristiwa semburan lumpur panas juga akan diminta datang ke kantor Komnas HAM di Jakarta.Mereka adalah para pejabat pemerintah nasional/provinsi/kabupaten dan Timnas Penanganan Semburan Lumpur Panas, Direksi Lapindo dan BP Migas. Selain itu, Komnas HAM juga akan mengundang ahli geologi independen, ahli pertambangan, dan konsultan amdal.
(fiq/nrl)











































