SBY Peringatkan Anggota Legislatif PD Patuhi Revisi PP 37
Minggu, 04 Mar 2007 12:40 WIB
Jakarta - Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengingatkan seluruh kader dan fungsionaris partainya mematuhi keputusan pemerintah yang mencabut rapelan uang tunjangan anggota DPRD. Secara implisit, SBY juga meminta anggota legislatif PD yang terkena ketentuan revisi PP 37/2006 itu tidak ikut-ikutan mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah."Saya tidak ingin mendengar lagi, ada yang tidak mengerti persolan ini. Tidak baik di depan rakyat, kalau kita perjuangkan sesuatu yang tidak tepat apalagi dengan cara yang tidak tepat," ujar SBY Peringatan itu disampaikannya saat memberikan pidato dalam penutupan acara silaturahmi anggota legistatif PD di Hotel Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (4/3/2007). Peringatan itu merupakan tanggapan atas pernyataan politik hasil silaturahmi anggota legislatif yang berlangsung sejak tiga hari lalu itu.Di awal acara perwakilan anggota legislatif PD mendukung sepenuhnya revisi PP 37/2006, tapi pernyataan itu disambut oleh teriakan huu...! dan tepuk tangan para anggota legislatif yang hadir.Selaku kepala negara, SBY menjelaskan bahwa revisi PP 37/2006 dilakukan tetap dalam semangat meningkatkan kesejahteraan anggota legislatif. Tapi bagaimanapun peningkatan kesejahteraan tersebut harus dengan cara yang pantas, adil, dan dapat diterima oleh rakyat."Kami memikirkan saudara semua, anggota legislatif pusat dan daerah. Kami memikirkan semua yang terbaik yang bisa diterima rakyat kita ," tuturnya.
(lh/mar)











































