Cabut Kolut Gugat Ma'ruf
Sabtu, 03 Mar 2007 21:25 WIB
Jakarta - Mendagri M Ma'ruf memberi sinyal dilaksanakannya pilkada putaran kedua di Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara Maret-April 2007. Jika putaran kedua itu dilakukan, calon Bupati (Cabut) Dinamis Yoenoes Makajareng dan wakilnya Mallipang Ali (pasangan koalisi Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PDK) dengan Partai Bulan Bintang (PBB) mengancam akan menggugat Mendagri. "Gugatan akan dilakukan secepatnya. Pokoknya sebelum pilkada tahap dua dilakukan," ujar Dinamis Yoenoes Makajareng dalam keterangan pers di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan Sabtu (3/3/2007).Menurut pria yang berprofesi sebagai arsitek itu, keputusan KPUD Kolut untuk melakukan pilkada tahap dua berdasarkan rapat koordinasi antara jajaran Pemprovdengan dirjen otonomi daerah pada Rabu 28 Maret 2007. Pilkada tahap kedua diputus dengan mendudukan pasangan Rusda Mahmuda dan Ansar Sangka yang akan dipilih.Padahal, Dinamis menambahkan, berdasarkan keputusan PN Kolaka, PT Sultra dan MA, pasangan Dinamis-Mallipang harus ditempatkan sebagai calon yang harus dipilih. "KPUD gencar mendekati Mendagri dan belakangan Mendagri merestui pelaksanaan pilkada tahap dua," urai Dinamis.Dijelaskan Dinamis, kisruh berawal sejak KPUD mencoret penetapan dirinya dengan Mallipang. Alasannya, ada surat penarikan dari partai PDK untuk tidak dijadikan calon. Namun setelah dicek, ternyata dukungan partai tetap.Sementara itu Kapuspenkum Depdagri Saut Situmorang saat dihubungi wartawan mempersilakan calon Bupati dan wakilnya menggugat Mendagri. "Ini negara hukum, kalau punya dasar hukum silakan saja," ujar Saut.Namun sepengetahuan Saut, Mendagri tidak pernah memberikan petunjuk pelaksanaan Pilkada Kolut tahap dua. "Pemerintah hanya memfasilitasi, KPUD saja," tandas dia.
(nvt/ana)











































