Pemerintah Siapkan Revisi UU Pers
Sabtu, 03 Mar 2007 14:00 WIB
Jakarta - Pemerintah sedang menyiapkan draf revisi UU No 40/1999 tentang pers. UU yang ada dirasakan tidak bermanfaat dan tidak melindungi wartawan."UU itu sudah tidak bermanfaat. Dulu dibikin dalam semangat melawan pemerintah yang membatasi pers. Mari kita sadar UU itu tidak memberikan perlindungan kepada wartawan," ujar Menkominfo Sofyan Djalil usai diskusi Profesionalisme Wartawan di Zona Bahaya di Mario's Place, Jl Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (3/3/2007).Dia mengatakan, naskah akademik untuk revisi ini sudah selesai. Para akademisi UI dan UNPAD berembuk merumuskannya. Sofyan berharap akhir tahun 2007, draf ini bisa masuk dalam prioritas pembahasan di DPR."Draf akademik sudah jadi, tapi kita akan bicara lagi dengan stakeholders dari kalangan pers," imbuhnya.Sofyan menjanjikan revisi ini tidak akan membatasi kebebasan pers. Dalam revisi, Sofyan mencontohkan ada persyaratan minimum untuk mendirikan media antara lain, modal dan perlindungan terhadap wartawannya."Kebebasan pers harus tetap dijamin. Tapi pada saat yang sama, industri pers juga harus sehat," tandasnya.
(fay/fay)











































