Bejat! Pria di Serang Cabuli Remaja Usai Dicekoki Miras

Bejat! Pria di Serang Cabuli Remaja Usai Dicekoki Miras

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 16 Agu 2024 13:57 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta -

Polres Serang menangkap pria inisial DI (20), pelaku pencabulan anak di bawah umur inisial EM (16), yang berstatus pelajar. Tersangka mencekoki korban dengan minuman keras (miras) sebelum mencabulinya.

Tersangka DI diamankan berdasarkan laporan ke Polda Banten pada akhir Juli 2024. Kasus ini kemudian naik ke penyidikan di Polres Serang pada 7 Agustus lalu dan dilakukan perintah penangkapan.

"Tersangka DI (20), belum bekerja, asal Kabupaten Serang," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Condro mengatakan korban dicekoki ciu hingga mabuk. Setelah korban mabuk, pelaku mencabuli korban hingga tidak berdaya.

"Tersangka mencekoki korban dengan minuman beralkohol jenis ciu hingga mabuk," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian tersangka ditangkap oleh penyidik dari PPA Satreskrim Polres Serang. DI ditangkap pada Rabu (14/8) pukul 20.50 WIB di kediamannya di Kabupaten Serang.

"Tersangka ditangkap di rumahnya," ujarnya.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Serang. Atas perbuatannya, DI dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

(bri/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads