KY: 18 Hakim Terindikasi Suap
Sabtu, 03 Mar 2007 11:11 WIB
Jakarta - Tingginya kasus suap di pengadilan berdasarkan survei Transparency International Indonesia (TII) ditanggapi serius oleh Komisi Yudisial (KY). KY pun melayangkan rekomendasi kepada MA perihal adanya 18 hakim yang terindikasi penyimpangan, antara lain terlibat suap."Tapi sampai sekarang MA masih meneliti rekomendasi KY," kata anggota KY Zaenal Arifin dalam diskusi bertajuk Reformasi Lembaga Peradilan di Plasa Semanggi, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu (3/3/2007). KY berharap MA segera memberikan tanggapan. Jika tidak MA harus membuat majelis kehormatan untuk segera menindaklanjutinya. "Kalau dibiarkan, penilaian masyarakat akan bias," tegasnya.Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Sardan Marbun yang juga menjadi pembicara menyayangkan tindakan MA yang tidak menanggapi rekomendasi KY. Harusnya rekomendasi itu disambut positif oleh MA."Jangan dibiarkan abu-abu atau diendapkan. Benar bilang benar, salah bilang salah," cetus Sardan.Diakui Sardan mereformasi lembaga peradilan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ini karena permasalah hukum di Indonesia sangat kompleks, sehingga harus diselesaikan dalam jangka waktu yang panjang.Sementara anggota Komisi III DPR Nursjahbani Katjasungkana menyatakan, perilaku hakim yang menerima suap itu akibat kecilnya gaji mereka dan adanya faktor budaya.TII merilis surveinya pada 27 Februari lalu. Survei dilakukan periode September hingga Desember 2006.Dari hasil survei di 32 kota kabupaten di Indonesia dengan jumlah responden 1.760 pelaku usaha kecil hingga besar itu, TII menemukan bahwa pengadilan adalah instansi publik yang paling banyak melakukan permintaan suap. Besarnya 100 persen.Dalam berinteraksi dengan pengadilan, 51 persen responden mengaku terlibat praktik suap.
(umi/sss)











































