Berkas P21, Ferry Segera Diadili
Sabtu, 03 Mar 2007 07:46 WIB
Jakarta - Berkas dugaan pembunuhan artis Alda Risma dengan tersangka Ferri Surya Prakasa sudah lengkap. Ferry segera masuk pengadilan."Berkas sudah lengkap tanggal 1 (Maret) kemarin," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Jasman Pandjaitan saat dihubungi detikcom, Sabtu (3/3/2007).Namun Pandjaitan belum bisa menyebutkan kapan Ferry mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur."Belumlah. P21 itu hanya menyatakan berkas sudah lengkap dan layak masuk pengadilan. Nanti itu," kata Pandjaitan.Ferry saat ini masih ditahan Rutan Polres Jakarta Timur. Jika proses pengadilan sudah berlangsung, pria bergelar Yongdzin Rin Poche itu akan dipindah ke ruang tahanan kejaksaan negeri Jakarta Timur.Pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Ferry adalah pasal 338 KUHP tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan masalah implan yang diatur dalam UU Kesehatan. Ferry diancam pidana mati.Ferry merupakan salah seorang yang mengetahui penyebab dan proses kematian Alda Risma di Hotel Grand Menteng. Selain Ferry, juga diketahui terdapat beberapa orang lain yang berada di sekitar Alda.
(aba/aba)











































