30 Orang Pak Ogah hingga Pengamen Terjaring Razia PPKS di Jakbar

30 Orang Pak Ogah hingga Pengamen Terjaring Razia PPKS di Jakbar

Antara News - detikNews
Jumat, 16 Agu 2024 10:29 WIB
Satpol PP Ajak Ratusan PMKS ke Kantor Walkot Jakbar untuk Vaksin (Foto: Karin/detikcom)
Ilustrasi / Satpol PP tindak PPKS (Foto: Karin/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 30 orang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) terjaring razia petugas gabungan di Jakarta Barat (Jakbar). Mereka akan disanksi sidang tindak pidana ringan (tipiring) jika kembali ke jalanan dan menjadi PPKS lagi.

"Jika ditemukan atau kami dapati orang ini sudah melakukan dua kali atau bahkan lebih daripada itu, tentunya akan kami bawa ke sidang tipiring," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakbar, Agus Irwanto, dilansir Antara, Jumat (16/8/2024).

Razia PPKS itu ditindak pada Rabu (14/8). Adapun 30 PPKS tersebut terdiri dari 22 Pak Ogah, dua pengemis, tiga pengamen, satu pemulung, dan dua asongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menuturkan bahwa PPKS yang terjaring di wilayah Jakbar dibawa ke kantor wali kota (walkot) setempat untuk didata, pendalaman, serta disiapkan berkas berita acara.

"Mereka (PPKS) yang terjaring dimintai pernyataan agar tidak melakukan kembali.
Selanjutnya, pada tahapan lanjutan, kami akan kembali penertiban," kata dia.

ADVERTISEMENT

Para PPKS yang terjaring akan dikenakan sanksi berupa membayar denda maksimal Rp 30 juta.

"Akan dijatuhi sesuai dengan Perda 8, di Pasal 61 itu disebutkan bahwa mereka akan dikenakan sanksi dengan membayar denda maksimal Rp 30 juta," kata Agus.

Masyarakat Resah

Sebelumnya, Agus menuturkan bahwa telah banyak masyarakat yang melaporkan keresahan akan keberadaan "Pak Ogah" di wilayah setempat.

"Banyak sekali laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk ke kanal Satpol PP terkait keberadaan mereka, yang pagi, siang, malam melakukan pemungutan atau pemaksaan kepada warga masyarakat," kata Agus.

Selanjutnya, kata Agus, penjaringan dilakukan sebanyak 2-3 kali dalam sebulan. "Mungkin dalam sebulan bisa dua atau tiga kali," kata Agus.

Lihat juga Video 'Viral Anak Bentak dan Paksa Ibunya Ngamen di Malang':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads