RUU Menteri Tidak Boleh Rinci

Jusuf Kalla:

RUU Menteri Tidak Boleh Rinci

- detikNews
Jumat, 02 Mar 2007 23:36 WIB
Jakarta - RUU Kementerian Negara boleh saja dibentuk, asal tidak rinci. Tujuannya agar tidak bertentangan dengan sistem presidensial.Demikian diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla usai rapat koordinasi terbatas di Kantor Departemen PU, Jalan Pattimura,Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2007)."Jadi UU itu kita setuju, selama tidak terlalu rinci mengikat tentang apa yang dibuat. Karena bila rinci apa yang harus dibuat dalam pemerintahan, tentu tidak sesuai semangat presidensial," ujar Kalla.Menurut Kalla, dalam sistem presidensial, presiden memiliki hak prerogatif mengangkat menteri. Oleh karena itu, RUU Kementerian Negara tidak boleh membatasi hak prerogatif itu."Untuk sistem pemerintahan ini, lebih kepada kondisi yang dibentuk presiden," kata Kalla menegaskan. (nik/aba)


Berita Terkait