HGB Hilton Tak Bisa Diperpanjang
Jumat, 02 Mar 2007 22:28 WIB
Jakarta - Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas Hotel Hilton tidak berlaku, karena Hak Guna Bangunan (HGB) Hilton diperpanjang. Padahal seharusnya perpanjangan itu tidak bisa dilakukan."Karena SK 169 tentang HPL Gelora Senayan atas nama sekretariat negara berlaku setelah HGB berakhir pada 2003," ujar Mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Rony Kusuma Yudistiro.Hal itu disampaikan Rony dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Hilton dengan terdakwa Ali Mazi dan Direktur PT Indobuildco Pontjo Sutowo. Rony dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (2/3/2006).Rony bersama Robert Jefrey Lumempauw menjadi terdakwa juga dalam kasus serupa, namun berkasnya terpisah.Dijelaskan Rony, surat permohonan perpanjangan HGB yang diajukan PT Indobuildco pada 19 Januari 2000 telah melampirkan foto kopi surat rekomendasi dari sekretariat negara.Saat ukur ulang HGB tersebut akan dilakukan oleh kantor pertanahan, Sekretaris Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS) Murdowo meminta supaya pengukuran ditunda.Dijelaskan dia, kantor pertanahan meneruskan permintaan perpanjangan HGB dan surat keberatan BPGS kepada Kantor Wilayah DKI Jakarta. Akhirnya keluarlah SK perpanjangan pada 2002.Menurut saksi Saji Suryanto yang merupakan mantan Direktur Pengadaan Tanah BPN Pusat, SK 169 tentang HPL Gelora Senayan atas nama Setneg dikeluarkan pada tahun 1989.Namun karena keluar SK perpanjangan HGB, maka HPL Hilton tak berlaku lagi. "Kalau dilihat dari konteks HPL, perpanjangan HGB itu sah," kata Suryanto dihadapan majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin.Meski dihadirkan sebagai saksi, namun dia mengaku tidak mengenal Ali Mazi dan Pontjo Sutowo. Karena pada tahun 2000, dia sudah pensiun.
(nvt/aba)











































