Indef Minta Kemenkeu Kaji Ulang Rencana Penerapan BMAD

Indef Minta Kemenkeu Kaji Ulang Rencana Penerapan BMAD

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 15 Agu 2024 22:37 WIB
Ivory porcelain floor tile texture with matte finish seamless
Foto: Getty Images/iStockphoto/SMedia
Jakarta -

Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi di The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho, meminta pemerintah khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membatalkan atau menunda pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Ia menilai penerapan BMAD perlu dikaji ulang.

"Dalam hal ini pressure kepada Kementerian Keuangan bahwa Kementerian Keuangan harus melihat apakah memang saran ini tepat atau rekomendasi ini tepat, karena tentu yang kita takutkan implikasinya bermacam-macam, jangan sampai satu regulasi berimplikasi ke beberapa hal yang tentunya yang tidak kita inginkan ke depannya," ujar Andry dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (15/8/2024).

Andry menilai saat ini sebelum BMAD ditetapkan, di tengah kebutuhan keramik yang tinggi mulai terjadi kelangkaan di pasar. Disebutkan, hal ini menghambat masyarakat untuk membangun rumah, termasuk para kontraktor yang sedang mengerjakan konstruksi perumahan terkena imbasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah harus jelas terkait dengan regulasi ini, karena kita tahu bahwa belum ditentukan keputusan dari BMAD ini, iya atau tidak, barang itu sudah langka. Kalau barang sudah langka real estate sulit untuk membangun padahal kontrak sudah berjalan, konstruksi sudah berjalan, kita juga melihat masyarakat pada akhirnya harus menanggung biaya akibat kelangkaan ini," bebernya.

Kelangkaan ini menurut Andry mengerek harga keramik naik dan daya beli masyarakat menjadi turun.
Andry menghimbau pemerintah agar tidak membuat kebijakan kontraproduktif yang membuat tekanan terhadap konsumsi masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Jadi menurut saya dampaknya sudah mulai terasa dan kita harus melihat di sisi lain, daya beli dari masyarakat ini sedang menurun, kelas menengah sedang turun degradasi ke kelas bawah ini menurut saya harus dilihat bahwa kita tidak boleh mengeluarkan regulasi yang pada akhirnya memberikan tekanan terhadap konsumsi dari masyarakat menengah," ujarnya.

"Regulasi itu harus jelas bahkan mau dibuat 10% sekalipun, kecil sekalipun harus terbukti bahwa ternyata memang terbukti dumping sebesar 10%, sehingga kita bisa mengenakan bea masuk 10%, nah ini tidak ada buktinya apa?, Bahkan menurunkan dari 200% ke 50% berarti ini kan hanya regulasi yang dibangun oleh intuisi yang bersifat subjektif bukan objektif, kepercayaan dari para pelaku usaha akan turun pada pemerintah. Oh ternyata regulasi yang dibuat ini semata-mata hanya bersifat subjektif," sambungnya.

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads