Tilep Rp 40 Miliar, Ketua Yayasan Pemakaman Pluit DPO
Jumat, 02 Mar 2007 19:38 WIB
Jakarta - Ketua Yayasan Pemakaman Pluit (YPP) Susanto Mulyadi ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). Susanto alias Lie Sheng Cing diduga menilep uang milik yayasan yang dipimpinnya Rp 40 miliar.Demikian disampaikan Herry Soebagyo, pengacara Wakil Sekretaris YPP Suwito M, dalam jumpa pers di Rumah Makan Sari Kuring, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2007).Menurut Herry, sejak diadukan sebagai tersangka penggelapan, Susanto tak pernah memenuhi panggilan penyidik. Lalu pada 25 Januari 2007, Susanto pun ditetapkan sebagai DPO oleh Mabes Polri. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur II Eksus Polri Brigjen Pol Wenny Warouw, dengan nomor DPO/R/06/I/2007/Dit II Eksus.Susanto diduga menggunakan YPP untuk mengeruk keuntungan pribadi. Selama mengelola yayasan, Susanto tak pernah menggelar rapat anggota. Diduga Susanto juga menggelapkan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh YPP."Terlapor Susanto dalam perhitungan klien kami telah menggelapkan USD 4,5 juta sampai USD 15 juta," kata Herry.Menurut Herry, Susanto harus dikenakan pasal 5 jo 60 UU 16/2001 tentang Yayasan dan pasal 378 jo 372 KUHP atas perbuatan-perbuatannya itu.Selain itu, pengacara wakil sekretaris YPP itu juga akan menempuh jalur perdata. Tindakan Susanto telah membuat yayasan yang bergerak di bidang pengadaan peti jenazah, pemakaman, dan rumah duka itu tidak lagi bisa melayani kepentingan umum."Langkah kami mengajukan gugatan perdata kepada terlapor dan ahli warisnya. Kami tidak ingin masyarakat berpandangan miring tentang yayasan kami," tandas Herry.
(aba/djo)











































