KPK: Yusril Tahu Memo Penunjukan Langsung Proyek AFIS
Jumat, 02 Mar 2007 17:33 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang) Yusril Ihza Mahendra mengetahui adanya memo penunjukan langsung rekanan pengadaan alat sidik jari (AFIS).Memo itu disampaikan tersangka Sekjen Depkum HAM Zulkarnaen Yunus pada 14 Oktober 2004 kepada Yusril."Tapi Yusril dalam pemeriksaan mengatakan hanya menyetujui metodenya saja, tidak menunjuk perusahaannya," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Jumat (2/3/2007).Dalam memo itu, Zul meminta persetujuan dari Yusril agar dilakukan penunjukan langsung terhadap pengadaan AFIS. Namun dalam memo itu juga terselip nama PT Sentral Fillindo yang akhirnya menjadi rekanan Depkumdang.Menurut Tumpak, pemeriksaan terhadap Yusril untuk sementara dirasa cukup, kecuali terjadi perkembangan dalam kesaksian para saksi yang diperiksa KPK."Pemeriksaan itu sudah cukup, kecuali kalau ada perkembangan lainnya," kata dia.Tumpak menjelaskan, tersangka Zul yang baru saja ditahan KPK memiliki peran yang signifikan dalam pengadaan alat senilai Rp 18,4 miliar dan merugikan negara Rp 6 miliar itu.Zul berperan dalam menunjuk perusahaan yang akan dijadikan rekanan, memfasilitasi rekanan ke pimpro dan mengetahui harga yang sebenarnya."Dia juga turut menandatangani supaya alat ini dibebaskan bea masuk di Bea Cukai," kata Tumpak.Menurut Tumpak, KPK juga masih menelusuri adanya aliran dana balik yang diterima Zul dari tersangka lainnya, Dirut PT Sentral Fillindo Eman Rachman."Ada keterangan ke arah tersebut, namun ada perbedaan antara rekanan dan tersangka itu. Rekanannya bilang dia memberikan," ujar Tumpak.Atas tindakan yang dilakukan Zul, KPK menjerat Zul dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 5, dan pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(umi/sss)











































