Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukuman Armor Pelaku KDRT Intan Nabila

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 15 Agu 2024 16:50 WIB
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menampilkan Armor dalam jumpa pers kasus KDRT Cut Intan Nabila. (Foto: dok. Polres Bogor)
Jakarta -

Polisi menjerat pasal berlapis untuk Armor Toreador (25), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Cut Intan Nabila (23). Armor dijerat dengan pasal mengenai KDRT, kekerasan kepada anak, dan penganiayaan.

"Sementara tiga itu aja, KDRT, kekerasan kepada anak, sama penganiayaan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (15/8/2024).

Rio mengatakan Armor terancam hukuman penjara mulai 4 hingga 10 tahun penjara. Proses penyidikan hingga kini masih berlangsung.

"10 (tahun), 4 tahun 8 bulan, sama 5 tahun," jelasnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap kondisi terkini selebgram Cut Intan Nabila (23) setelah menjadi korban KDRT suaminya, Armor Toreador (25). Polisi menuturkan saat ini kondisi psikologis Intan belum membaik alias masih perlu penanganan.

"Sudah semalam selesai (dimintai keterangan), secara psikologi belum (membaik)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Pihak kepolisian masih terus menyelidiki KDRT yang dilakukan Armor terhadap Intan. Polisi akan menjadikan kasus KDRT terakhir yang viral jadi pertimbangan hakim memutuskan hukuman Armor.

"Paling itu nanti jadi pertimbangan hakim, kita kasus yang kemarin," tuturnya.




(rdh/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork