Catut Nama, Manajer Pasar Jaya Mayestik Dilaporkan ke Polda
Jumat, 02 Mar 2007 16:17 WIB
Jakarta -
Jangan coba-coba mencatut nama. Buntutnya bisa sampai ke polisi. Gara-gara pencatutan nama itu pula, Manajer PD Pasar Jaya Area 13 Mayestik Yacob Layuk dilaporkan ke Polda Metro Jaya.Yakub tidak sendirian, dua nama lain juga dilaporkan oleh Asosiasi Pedagang Pasar Melawai dan Paguyuban Pedagang Blok M. Dua orang itu adalah Direktur PT Melawai Jaya Realty Panailitan Simanjuntak dan satu pedagang bernama Azwar Wahid.Laporan ini berawal dari sidang gugatan pedagang Pasar Melawai terhadap Koperasi Pusat melawai (Kopema), Tim 21, PT Melawai Raya Jaya Realty dan PD Pasar Jaya di Pengadilan Negeri Jaksel pada 27 Februari lalu.Saat itu di luar ruang sidang sekitar 75 orang berorasi dengan mengenakan atribut ikat kepala merah yang bertuliskan "Peguyuban Pedagang Blok M". 75 Orang ini dipimpin tiga orang yang dilaporkan tersebut."Keberadaan mereka untuk memberikan dukungan kepada tergugat dan menyatakan berseberangan dengan pedagang pasar Blok M," kata Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Melawai Sugiyono di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (2/3/2007).Sugiyono mengatakan, tindakan itu telah mencemarkan nama baik Paguyuban Pedagang Blok M, sehingga kedua kelompok pedagang rawan bentrokan, mengingat keduanya berdagang di lokasi yang sama."Ketahuannya itu pada saat yang sama, Ketua Peguyuban Pedagang Blok M, Jumli, datang ke PN Jaksel dan melihat massa. Saat itu tidak ada satu orang pun dari mereka yang anggota paguyuban," tutur Sugiyanto.Karena itu, kedua kelompok pedagang kini melaporkan pencatutan nama tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.
(umi/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































